Masing-masing Lansia Dapat Rp 2,7 Juta
TANJUNG SELOR – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengucurkan bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp 1,16 M. Jumlah itu diperuntukkan bagi 432 orang warga lanjut usia (Lansia) di Kaltara, yang diberi nama Program Bantuan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (PROGRES LU) Kaltara. “Program ini bersifat holistik, sistematik, dan terstandar guna mengembangkan fungsi sosial dan tanggung jawab sosial lansia,” kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat menyerahkan Bansos PROGES LU secara simbolis, Kamis (14/5).
Gubernur mengungkapkan, bansos untuk lansia ini merupakan program pusat dan berkelanjutan, di mana masing-masing penerima manfaat akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 2.700.000 per tahunnya. Rinciannya, bantuan Progres LU terdiri dari bantuan bertujuan sebesar Rp 1.500.000, bantuan dukung keluarga Rp 500.000, dan terapi dan perawatan sosial Rp 700.000. Program ini rutin sudah berlangsung sejak tahun lalu, namun ini tidak semua lansia dapat. Gubernur berharap, bantuan dari pemerintah pusat ini dapat ditiru oleh pemerintah provinsi, juga pemerintah kabupaten/ kota. “Pemprov Kaltara harus bisa membuat program ini, agar keberlangsungan hidup layak para lansia kita dapat terjaga,” jelasnya.
Untuk itu, penanganan permasalahan lansia diperlukan program yang komprehensif dan berkesinambungan yang mampu menjawab kebutuhan lansia baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun masyarakat.
Hal ini, sesuai dengan proyeksi BPS bahwa pada 2045, Indonesia akan memiliki sekitar 63,31 juta penduduk lanjut usia atau hampir mencapai 20 persen populasi. Proyeksi BPS juga menyebutkan bahwa persentase lansia Indonesia akan mencapai 25 persen pada 2050 atau sekitar 74 juta lansia. Peningkatan yang begitu pesat ini membawa konsekuensi tersendiri terhadap pembangunan nasional.
SUBSIDI PBI JAMINAN KESEHATAN
Gubernur juga menyampaikan hal lain yang berkaitan dengan jaminan kesehatan. Disebutkannya, sudah 132.600.906 orang peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yang 100 persen disubsidi oleh pemerintah. Artinya, negara tetap hadir dalam penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020. Ini merupakan bentuk dukungan tanggap Covid-19 agar status kepesertaan tetap aktif di masa pandemi.
“Masyarakat yang menunggak, dapat mengaktifkan kembali hanya dengan melunasi paling banyak 6 bulan. Sudah ada kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah, bahkan sisa tunggakan dapat dilunasi hingga tahun 2021,” jelas Irianto.
Tidak hanya itu, pemerintah memberikan subsidi bagi 21.814.335 orang peserta bukan penerima upah (PBPU) Kelas III dan BP Kelas III yang iuran BPJS-nya mengalami penyesuaian. Subsidi itu sebesar Rp 16.500/orang/bulan, atau tidak naik dan tetap bayar Rp 25.500/orang/bulan untuk periode Juli – Desember 2020.(humas)