TARAKAN — Sebagai daerah perbatasan negara dan beranda terdepan Indonesia, Kota Tarakan di Provinsi Kalimantan Utara memiliki dinamika sosial yang tinggi dan majemuk. Kehadiran berbagai suku bangsa, termasuk warga perantau asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menjadikan integrasi sosial sebagai kunci utama menjaga keutuhan daerah.

Merespons hal tersebut, Anggota MPR RI / DPD RI H. Hasan Basri, SE., MH. menggelar kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI bersama paguyuban Kerukunan Keluarga Pinrang (KKP) di Kecamatan Tarakan Barat pada Rabu, 17 Juni 2026.

Dalam pemaparannya, Hasan Basri menegaskan bahwa 4 Pilar MPR RI yang meliputi Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar konsep teoretis di atas kertas, melainkan benteng pertahanan moral dan pedoman hidup dalam bermasyarakat.


Menurutnya, keberadaan warga perantauan di daerah heterogen memerlukan penyegaran konsensus kebangsaan secara berkala agar persatuan tetap kokoh di tengah potensi dinamika sosial perbatasan.

Ia secara mendalam membedah nilai-nilai Pancasila yang dihubungkan langsung dengan falsafah adat masyarakat Pinrang, seperti Sipakatau atau saling menghormati, Sipakalebbi atau saling memuliakan, Sipakainge atau saling mengingatkan, serta Siri’ na Pacce yakni menjaga harga diri dan empati kepedulian sosial.

Agama dan moralitas diposisikan sebagai landasan utama mengawal hubungan sosial, di mana warga KKP diajak mengedepankan kepedulian sosial, tolong-menolong tanpa memandang perbedaan suku atau agama, serta menghormati hak sesama warga di pemukiman padat seperti Karang Anyar.
Gotong royong turut ditekankan sebagai inti gerakan Pancasila. Apabila timbul perbedaan pendapat atau gesekan di tingkat lokal, penyelesaian wajib dilakukan melalui musyawarah mufakat bersama tokoh masyarakat dan paguyuban, serta menghindari aksi main hakim sendiri.
Selain aspek moral, sosialisasi ini menyoroti hak dan kewajiban warga negara berdasarkan konstitusi UUD 1945. Keberadaan KKP dipandang sebagai bentuk kemerdekaan berserikat yang sah menurut Pasal 28E. KKP diminta tidak hanya sekadar menjadi wadah nostalgia kedaerahan, melainkan bertransformasi menjadi organisasi kemasyarakatan yang konstruktif dan taat hukum.
Menjawab realitas banyaknya warga KKP di Tarakan Barat yang bergerak di sektor perdagangan, kuliner, dan usaha mikro, Hasan Basri menegaskan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian nasional yang disusun atas dasar kekeluargaan. Negara memiliki tanggung jawab menghadirkan keadilan ekonomi melalui kemudahan izin berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), perlindungan pasar tradisional, dan penyaluran permodalan yang tepat sasaran.
Posisi Tarakan yang dekat dengan garis batas negara juga menjadikan warga masyarakat bertindak sebagai benteng non-fisik dalam menjaga kedaulatan, termasuk mencegah masuknya barang ilegal, memutus rantai peredaran narkoba, dan membendung paham radikalisme. Di era digital, warga KKP diimbau cerdas menyaring informasi agar tidak mudah terprovokasi oleh isu SARA maupun berita bohong.
Menutup sesi materi, Hasan Basri mengingatkan pentingnya memegang teguh falsafah perantauan di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Warga perantau diminta menghormati kearifan lokal Kaltara serta membangun kerja sama erat dengan suku-suku lain seperti Tidung, Dayak, Jawa, Banjar, Bugis, dan Makassar agar KKP dapat menjadi jembatan silaturahmi yang merajut iklim aman dan tenteram.
Dalam sesi tanya jawab, perwakilan warga KKP mempertanyakan implementasi nyata 4 Pilar MPR RI dalam membantu menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemukiman padat dan majemuk seperti Karang Anyar. Menjawab hal tersebut, Hasan Basri menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah melalui persatuan.
“Implementasi paling nyata dari nilai Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila adalah memegang teguh prinsip ‘di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung’ serta melandaskannya dengan nilai kebersamaan ‘siri’ na pacce’. Paguyuban KKP harus menjadi pilar pendorong kondusivitas, bukan eksklusif. Jika ada persoalan di lapangan, selesaikan dengan musyawarah mufakat bersama tokoh adat dan aparat setempat. Kita semua warga Tarakan, satu ikatan dalam NKRI,” tegas H. Hasan Basri.
Sementara itu, menanggapi pertanyaan warga mengenai dukungan permodalan dan perlindungan bagi pelaku UMKM lokal, Hasan Basri menegaskan komitmennya untuk mengawal regulasi ekonomi rakyat.
“Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa ekonomi disusun atas asas kekeluargaan untuk kemakmuran rakyat. Tugas kami di DPD/MPR RI adalah terus mendorong pemerintah pusat dan daerah agar alokasi subsidi modal, kemudahan legalitas usaha (NIB), serta pelatihan digitalisasi UMKM menjangkau perantau dan warga lokal tanpa diskriminasi. Kami juga terus mengawal program bantuan usaha agar tepat sasaran di Kalimantan Utara,” pungkasnya. (*)



