Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: KLHK Sosialisasi Pengelolaan Sampah Horeka, Dorong Pelaku Usaha Tak Hanya Memilah
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

KLHK Sosialisasi Pengelolaan Sampah Horeka, Dorong Pelaku Usaha Tak Hanya Memilah

redaksi
redaksi
Published: 19 November 2025
Share
2 Min Read
SHARE

TARAKAN – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membawahi Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal) Kalimantan sukses menggelar sosialisasi pengelolaan sampah hotel, restoran, dan kafe (Horeka) di salah satu hotel di Kota Tarakan, Selasa 18 November 2025. Kegiatan yang berlangsung sehari ini diikuti seluruh Dinas Lingkungan Hidup se Kaltara dan ratusan pelaku bisnis Horeka.

Kepala Pusdal Kalimantan, Fitri Harwati dalam paparannya mejelaskan, dalam proses pengelolaan sampah, sebagian pelaku usaha hanya menjalankan pada tahapan pemilahan. “Banyak yang hanya memilah, tapi belum mengelola. Sosialisasi ini untuk mengingatkan kembali kewajiban mereka,” ujarnya.

Secara regulasi mengenai persampahan telah diatur dalam  UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di mana dalam satu poin aturan tersebut diterangkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah provinsi, serta kabupaten/kota memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan. Kewenangan ini mencakup penyusunan rencana, penyediaan fasilitas, pembinaan, pengawasan, hingga penetapan lokasi TPA.





Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara, Hairul Anwar menambahkan, bahwa kewenangan penanganan sampah berada di kabupaten/kota. Posisi provinsi hanya melakukan dukungan dan koordinasi. “Kami sifatnya supporting saja. Idealnya sampah selesai di TPS dan tidak menumpuk di TPA,” ujar  Hairul.



Namun hingga kini belum ada mekanisme pengawasan terpadu yang memastikan kewajiban itu dijalankan pelaku usaha.





Hairul juga mengakui masih ada Horeka yang tidak mengolah sampahnya sesuai ketentuan. Tetapi penindakannya hanya sebatas peringatan. “Sanksi denda belum. Baru peringatan,” ujarnya. Hingga saat ini tidak ada publikasi daftar pelaku usaha yang tidak patuh, sehingga pemantauan publik nyaris tidak mungkin dilakukan.

Turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas). Di Perpres ini menetapkan target nasional pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen pada tahun 2025, yang melibatkan 32 kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Wagub Ingkong Ala Buka Bursa Kerja, Sediakan 787 Lowongan dari 28 Perusahaan 20 November 2025
  • Pemprov Pastikan Fasilitas Pendidikan di Daerah Terpencil Sembakung Atulai Menunjang Mutu Pembelajaran 20 November 2025
  • Polda Kaltara dan PT Energi Nusa Mandiri Teken Nota Kesepahaman Program Beasiswa untuk Peningkatan SDM PNPP 20 November 2025
  • Kaltara Ikuti Rakornas BKN, Dorong Adaptasi Teknologi dan Manajemen ASN Berbasis Data 20 November 2025
  • DPRD Kaltara Dorong Lulusan UBT Jadi Penggerak Ekonomi Daerah 19 November 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWSPEMPROV KALTARA

Membangun Kaltara Kuat dan Harmonis: Gubernur Zainal Serukan Kesadaran Kolektif dan Semangat Pahlawan

17 November 2025
NEWS

Pengurus Hipmi Tarakan Jalin Silaturahmi, Diskusi Akses Permodalan dengan Mandiri dan Askrindo

17 November 2025
DPRD TARAKANNEWS

Hj. Jamaliah Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ratusan Warga Antusias Sampaikan Aspirasi

16 November 2025
NEWSTNI POLRI

Kapolda Kaltara Pimpin Upacara HUT ke-80 Korps Brimob Polri, “Brimob Presisi untuk Masyarakat”

14 November 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?