TARAKAN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) penting guna membahas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tarakan pada Senin, 25 Mei 2026.
Pertemuan ini difokuskan untuk mengurai polemik agraria menahun terkait tumpang tindih lahan antara aset pemerintah daerah serta permukiman warga dengan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) milik PT Pertamina.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, menegaskan bahwa penataan kembali tata ruang ini sangat mendesak demi kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak. “Jadi alhamdulillah hari ini kita mengadakan rapat dengar pendapat terkait insyaallah kita akan merevisi tentang Perda RTRW Kota Tarakan yang memang selama beberapa puluh tahun ini menyisakan masalah sentral terkait polemik tanah di wilayah kerja pertambangan atau WKP Pertamina,” ujarnya.
Langkah konkret telah diambil oleh jajaran legislator Tarakan dengan melakukan koordinasi awal ke pihak manajemen Pertamina di tingkat regional untuk membuka ruang penyelesaian.
Adyansa menjelaskan bahwa hasil dari diskusi awal tersebut berjalan sangat positif, di mana pihak Pertamina menyambut baik upaya sinkronisasi tata ruang demi kepentingan pembangunan daerah. “Inilah kemarin kami sudah berkonsultasi ke Pertamina Balikpapan, berdiskusi dengan pimpinan di sana, dan insyaallah dibuka ruang bagi kami untuk berkunjung kembali guna membahas permasalahan sentral ini bersama DPR RI,” kata Adyansa memaparkan perkembangan diplomasi daerah yang telah berjalan.
Guna mematangkan penyelesaian polemik tersebut, DPRD Kota Tarakan menjadwalkan pertemuan lanjutan berskala nasional pada bulan depan yang akan memediasi seluruh instansi sektoral terkait, termasuk Kementerian Keuangan selaku pengelola aset negara. Komisi I berkomitmen untuk membawa seluruh representasi penting dari daerah agar aspirasi dan kebutuhan mendasar masyarakat Tarakan tersampaikan secara utuh kepada pembuat kebijakan di pusat.
“Bulan depan akan diatur jadwal untuk kita bertemu SKK Migas, Kementerian Keuangan, dan Pertamina Pusat yang dimediasi langsung oleh Anggota DPR RI dari Komisi XII, sehingga saya akan menghadirkan pihak pertanahan, asisten, Ketua DPRD, serta Komisi I untuk kita rembukkan bersama,” ucapnya.
Persoalan mendasar yang terjadi di lapangan selama ini adalah mandeknya penerbitan sertifikat resmi untuk berbagai fasilitas publik, seperti bangunan sekolah, tempat ibadah, hingga kantor pemerintahan karena status hukum tanah yang belum dilepaskan dari klaim WKP Pertamina. Akibatnya, aset-aset yang dibangun menggunakan anggaran daerah tersebut belum memiliki alas hak yang kuat secara hukum pertanahan.
Adyansa memaparkan kondisi tersebut dengan menyatakan, “Ada beberapa aset pemerintahan sampai sekarang menjadi polemik yang tidak bisa keluar sertifikatnya karena masuk wilayah kerja pertambangan Pertamina, di mana selama ini statusnya hanya sebatas berdiri saja tanpa ada kejelasan status hukum atas tanahnya.”
Tidak hanya berfokus pada legalitas infrastruktur pemerintahan, revisi Perda RTRW ini juga mengemban misi kemanusiaan untuk melegalisasi tanah tempat tinggal warga yang telah menetap selama puluhan tahun di kawasan tersebut tanpa kepastian hukum. Selain masalah permukiman, dalam pembahasan tata ruang ini, DPRD juga mengakomodasi kebutuhan mendesak institusi kepolisian yang masih kekurangan fasilitas pelayanan di beberapa wilayah kecamatan strategis.
“Kami berharap tanah yang diduduki masyarakat puluhan tahun bisa disertifikatkan, serta kebutuhan kepolisian terkait kurangnya kantor seperti belum adanya Polsek Tarakan Tengah juga dapat diperjuangkan dalam penataan ruang ini,” tutur Adyansa mengenai cakupan perluasan wilayah pelayanan publik.
Pihak legislatif meyakini bahwa keberhasilan dalam merelaksasi status WKP Pertamina dan menerbitkan sertifikat hak milik ini akan memberikan dampak pengganda (*multiplier effect*) yang besar bagi kemajuan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi legalitas lahan dinilai menjadi kunci utama untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta kenyamanan hidup bermasyarakat di Kota Tarakan.
“Kelepasan aset ini tentu akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD melalui pembayaran PBB, pembangunan bisa berjalan lebih baik lagi, dan otomatis masyarakat memiliki tingkat kenyamanan yang tinggi atas tanah yang mereka miliki,” pungkasnya. (Sha)



