TARAKAN – Perselisihan antara SMP Negeri 7 dan SMP Negeri 13 Kota Tarakan mengenai aset sekolah kini ditengahi oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Senin (6/2/2023) pagi, Komisi II memanggil kedua belah pihak termasuk Dinas Pendidikan untuk mencari jalan keluar mengenai masalah ini.
Wakil ketua Komisi II DPRD Tarakan, Saifullah menjelaskan, masalah ini mencuat karena tidak adanya kejelasan mengenai aset.


“Sebetulnya kronologinya adalah soal kejelasan aset siapa yang berhak memakai dan siapa yang punya. Keduanya ini tinggal di lahan yang sama. SMP Negeri 7 Tarakan sebagai “tuan rumah”, kemudian SMP Negeri 13 Tarakan akan tinggal secara permanen disitu. Nah, itu ada yang tidak jelas soal pemakaian aset,” kata Saifullah.
Politisi PKB ini menegaskan, kiranya kedua sekolah ini memperjelas aset mereka dengan ditengahi Dinas Pendidikan. Sebab, berbicara mengenai aset berhubungan dengan penganggaran, baik dana BOS maupun bantuan-bantuan keuangan lainnya dari Dinas Pendidikan.
“Alhamdulillah, tadi sudah sepakat dan kami memberikan waktu agar masalah ini selesai sebelum penerimaan siswa baru,” tegasnya.
Saiful menilai, permasalahan yang timbul ini hanya persoalan internal dan mampu diselesaikan dengan baik oleh Dinas Pendidikan.
“Kami juga melihat bahwa ini di internal Dinas pendidikan saja yang bisa menyelesaikan ini. Kami hanya mensupport supaya ini diselesaikan sebelum penerimaan siswa baru. Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat dan kami anggap ini sudah selesai,” ujarnya. (Sha)