TARAKAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyampaikan hasil uji laboratorium terkait limbah Rumah Sakit Pertamina Tarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Tarakan, Manajemen RS Pertamina dan Pertamina E&P Tarakan, Senin (24/10/2022) kemarin.

Ketua komisi III DPRD Tarakan, Muhammad Hanafi menjelaskan, RDP ini merupakan tindaklanjut dari hasil kunjungan lapangan beberapa waktu lalu terkait adanya laporan dugaan pencemaran limbah RS Pertamina.
“Hasil uji lab dari DLH itu sudah ada hasilnya. Alhamdulillah semua sudah memenuhi syarat dan memenuhi standar mutu. Serta apa yang kami rekomendasikan saat kunlap sudah diprogres semua pihak,” kata Hanafi.

Ia juga mengingatkan kepada semua pihak, jika ada keluhan dari masyarakat agar segera ditanggapi dan ditangani supaya tidak ada kerugian. Selain itu, apresiasi diberikan kepada pihak DLH dan RS Pertamina karena sudah menjalankan rekomendasi dari DPRD.


“Kami minta agar drainase di belakang rumah sakit dibersihkan ternyata sudah berprogres, sudah ada tindakan yang diambil. Kami juga berterima kasih kepada DLH yang selalu menjaga dan mengawasi hal-hal tentang lingkungan terutama soal limbah, supaya tidak mengganggu kehidupan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam RDP tersebut, ada 6 poin mengenai fakta limbah RS Pertamina yang disampaikan. Pertama, RS Pertamina Tarakan telah memiliki izin lingkungan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan Nomor : 660.9/069/DLH yang ditetapkan tanggal 11 Januari 2018.
Kedua, RS Pertamina Tarakan telah memiliki Surat Izin Pembuangan Air Limbah (SIPAL) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tarakan Nomor : 660.1/10/I/10/2020 yang diteapkan pada tanggal 30 September 2020.
Ketiga, peraturan terkait sipal air limbah domestik dan air limbah rumah sakit meliputi beberapa hal. Yaitu, RS Pertamina Tarakan telah mengukur kualitas air limbah setiap 1 (satu) kali sebulan pada periode Januari 2022 s.d. Juni 2022 di titik penaatan mengacu kepada Lampiran XLIV huruf B Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68 Tahun 2016.
RS Pertamina Tarakan telah melakukan pemantauan untuk parameter yang mengacu kepada lampiran XLIV huruf B Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68 Tahun 2016 dan hasil pemantauan periode juli 2021 s.d juni 2022 untuk semua parameter yang diujikan telah memenuhi standar baku.
Keempat, hasil pemantauan kualitas air limbah Rumah sakit Pertamina Tarakan sebagai berikut: Parameter pH, COD, Residu Tersuspensi (TSS), Amoniak (NH3-N), Amoniak, Fenol dan MBAS tidak melebihi baku mutu dan pengambilan sampel serta analisis dilakukan oleh Laboratorium sucofindo. Sementara Parameter BOD, Minyak dan Lemak, dan Total Coliform tidak melebihi baku mutu dan pengambilan sampel serta analisis dilakukan oleh Laboratorium Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Borneo Tarakan.
Kelima, outlet air limbah setelah dilakukan pengelolaan air limbah dalam Sewage Treatment Plant (STP) atau unit pengelolaan air limbah. Sumber air limbah terdiri dari 3 sumber yaitu Sumber Air Limbah (Dapur), Sumber Air Limbah (Laundry) dan Sumber Air Limbah (Limbah Tinja/Blackwater). Ketiga sumber air limbah dibuang ke bak pre-treatment masing-masing. Kemudian dari bak pre-treatment dialirkan ke IPAL utama meliputi: Bak Netralizing, Sludge Storage, Grit Chamber, Equalizing Tank, Aeration Tank, Sedimentation Tank, Clorin Tank, Effluent Tank, dan Kemudian dialirkan ke outlet/outfall.
Keenam, dua saluran pembuangan dalam area belakang bersumber air baku yaitu air sumur artesis yang tidak dimanfaatkan dan air bersih dari pegelolaan air Reverse Osmosis (RO) atau air murni.
Dari hasil RDP yang digelar tersebut, berdasarkan hasil uji laboratorium maka disimpulkan bahwa dugaan pencemaran limbah RS Pertamina Tarakan tidak terbukti. (sha)