JAKARTA – Terdakwa mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet, Hery Nurhayat, dan Tomtom Dabbul Qomar menjalani sidang lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ketiganya dibawa untuk menjalani sidang lanjutan terkait kasus pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2012,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan RTH di Kota Bandung yakni seorang pihak swasta bernama Dadang Suganda. Dadang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung dan memperkaya diri sebesar Rp 30 miliar.
Penetapan Dadang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat. (bdi)