TARAKAN – Hasil koreksi Bawaslu RI terkait putusan Bawaslu Kota Tarakan mengenai dugaan pelanggaran administrasi terhadap caleg Partai Golkar EH telah diserahkan ke KPU Kota Tarakan, Selasa (2/4/2024) kemarin.
Hasil koreksi tersebut diserahkan langsung oleh pelapor Ardiyansa Mayo kepada Ketua KPU Tarakan Dedi Herdianto.
Usai menyerahkan surat, Ardiyansa mengatakan kedatangannya ke KPU hanya mengantarkan surat koreksi secara fisik. Meski sebelumnya, komisioner KPU Tarakan juga telah menerima soft copy surat perintah tersebut.
“Kedatangan kami untuk menyampaikan secara fisik suratnya. Kami menginginkan agar KPU berintegritas. Kalau ini di loloskan jangan sampai terjadi di kemudian hari hal yang sama,” kata Mayo kepada awak media.
Kekhawatiran lain yang disebutkan, ketika caleg EH diloloskan menjadi anggota DPRD, ia bisa saja membuat kesalahan yang sama.
“Ketika duduk di DPRD takut membuat keterangan palsu juga. Semoga KPU menindaklajuti surat perintah ini dan ditetapkan seadil-adilnya. Kalau tetap diloloskan kami akan keberatan,” tegasnya.
Menanggapi surat koreksi dari Bawaslu RI, Ketua KPU Kota Tarakan Dedi Herdianto mengatakan apapun hasil dari Bawaslu RI karena sifatnya perintah maka wajib ditindaklanjuti.
“Karena ini sifatnya perintah maka akan kami ikuti. Saat ini pimpinan dari divisi teknis dan hukum KPU Kota Tarakan sedang melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU Provinsi untuk tindaklanjutnya,” kata Dedi.
Meski kewenangan pengambilan keputusan ada pada KPU Kota Tarakan, Dedi mengatakan pihaknya tetap harus melakukan koordinasi untuk tingkatan selanjutnya.
Ia juga menyebutkan ada tiga poin isi dari surat perintah Bawaslu RI. Pertama, menyatakan terlapor atas nama EH secara sah dan meyakinkan melakukan pelangganran administrasi. Kedua, menyatakan terlapor EH tidak memenuhi syarat sebagai DCT Kota Tarakan pada daerah pemilihan Tarakan I pileg 2024. Tiga, memerintahkan KPU Tarakan untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketika ditanya apakah EH berpotensi untuk dibatalkan sebagai caleg terpilih, Ketua KPU Tarakan enggan berkomentar banyak.
“Itu bagian teknis dan hukum yang memiliki kewenangan. Ini sembari menunggu hasil konsultasi dari KPU Kaltara,” ujarnya.
“Saya tekankan belum bisa berkomentar banyak. Apakah nantinya suara dihilangkan atau dialihkan kita tunggu hasil konsultasi KPU Kaltara,” tegasnya.
Untuk eksekusi surat Bawaslu RI, ia telah meminta kepada bagian divisi teknis dan hukum untuk sesegara mungkin melaporkan hasil konsultasi dari KPU Provinsi.
“Saya meminta teman yang berkonsultasi secepatnya. Dan setelah ada hasil konsultasi, maka kami akan dilakukan rapat internal untuk pengambilan keputusan,” tuntasnya. (Sha)