TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menurunkan edaran serta petunjuk teknis kepada KPU Kota Tarakan terkait pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) khusus Daerah Pemilihan I Tarakan Tengah Kota Tarakan.
Juknis telah diterima KPU Tarakan per Senin (17/6/2024). Sebelumnya perwakilan komisioner KPU Kota Tarakan juga menghadiri undangan ke KPU RI terkait pelaksanaan PSU tersebut. Selain juknis ada juga surat edaran keputusan berisi jadwal tahapan diterima pada Selasa (18/6/2024) malam.
“Di dalam PKPU maupun juknis, sebenarnya bukan juknis namanya, dia surat dinas tapi sifatnya juknis, untuk PSU tak ada tahapan kampanye. Hanya sosialisasi partai salah satunya. Jadi yang perlu ditekankan itu adalah tidak ada kampanye,” kata Asriadi, Komisioner KPU Kota Tarakan.
Asriadi mengatakan, sosialisasi yang diperbolehkan hanya mengajak masyarakat melakukan PSU. Sementara untuk pemasangan baliho tidak terjuang dalam juknis tersebut. Hal lain yang diatur dalam juknis yakni DPT akan menggunakan DPT pada pemilu sebelumnya.
“Untuk DPT menggunakan DPT pemilu sebelumnya. Dan tidak ada tahapan coklit untuk PSU. Kemudian untuk badan adhoc PPK dan PPS sudah terbentuk sebelumnya dengan legal standing untuk Pilkada 2024. PPK yang sudah terbentuk tinggal dibuatkan surat tugas atau SK kembali. Mereka menjalankan tahapan PSU dan pilkada,” jelasnya.
Kemudian untuk badan adhoc KPPS akan menggunakan KPPS yang sudah bertugas sebelumnya di Pemilu Serentak. Sifatnya penunjukan langsung atau kerja sama. “Kalaupun misalnya KPPS yang kemarin itu tidak bersedia, baru bisa melakukan penunjukan langsung kepada yang bersedia,” ujarnya.
Untuk jumlah TPS dan lokasi tidak berubah masih di lokasi yang sama. Jumlahnya TPS 194 titik. Kemudian berbicara penetapan DCT dijadwalkan tanggal 19 sampai 20. “Sementara teman KPU sudah berproses. Sifatnya surat keputusan DCT di dalamnya menetapkan kalau yang didiskualifikasi namanya dicoret,” tegasnya.
Kemudian berkaitan logistic pengadaan surat suara ulang, kemudian bilik menggunakan bilik lama. Sementara tinta dan C1 plano kelengkapan logistic lainnya pengadaan ulang.
Berbicara honor lanjut Asriadi, untuk KPPS yang bertugas di PSU dianggarkan juga namun ia belum bisa menyebutkan detail pastinya. “Yang jelas ada kami anggarkan honor mereka,” katanya.
Sebagai informasi, jumlah pemilih di Dapil Kota Tarakan 1 Kecamatan Tarakan Tengah mencapai 48.675 pemilih. (sha)