TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilu 2024 sebanyak 170.676 pemilih. Penetapan DPS dilakukan di Ruang Serbaguna Pemkot Tarakan, Rabu (5/4/2023) siang tadi.

Dikatakan Ketua KPU Kota Tarakan Nasruddin, penetapan DPS dihadiri oleh seluruh partai politik, Kesbangpol, Disdukcapil, TNI/Polri dan beberapa tamu undangan lainnya.
“Pada saat penetapan, hampir tidak ada uang mempermasalahkan data kami. Hanya saja ada yang memberikan masukan untuk beberapa proses demokrasi agar berjalan lancar kedepan,” kata Nasruddin.

Ia menyebutkan, total DPS dari 4 Kecamatan di Kota Tarakan sebanyak 170.676 pemilih ini masih bersifat sementara dan sangat dinamis sampai pada penetapan DPT pada 21 Juni mendatang.

Terkait pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menurutnya itu disebabkan beberapa hal. Seperti pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili ataupun yang sudah bergabung dalam TNI Polri serta belum cukup umur.
“Itu kita TMS kan karena yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemilih,” terangnya.
Selain itu, Nasruddin juga menjelaskan terkait jumlah pemilih per TPS yang telah diatur dalam undang-undang sebanyak 300 orang.
“Namun kan tidak semua TPS memiliki jumlah 300 pemilih, tapi ada juga yang dibawahnya. Kami menentukan TPS berdasarkan wilayah. Jika terlalu luas kita sesuaikan meskipun jumlahnya tidak sampai 300. Dalam aturan juga tidak boleh menggabungkan kelurahan,” pungkasnya. (Sha)