TARAKAN – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tarakan, Stanislaus Wembly Wetik, menyatakan dukungannya terhadap upaya melegalkan aktivitas bongkar muat di pelabuhan rakyat kawasan Jembatan Besi. Hal ini disampaikan menyusul pertemuan koordinasi dengan Komisi III DPRD Kota Tarakan, Jumat (23/1/2025).
Wembly menegaskan bahwa pada prinsipnya, KSOP memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan untuk memastikan seluruh aktivitas kepelabuhanan berjalan sesuai aturan yang berlaku, terutama demi menjamin keselamatan pelayaran dan legalitas operasional.
Dalam penjelasannya, Wembly menyampaikan bahwa pihak KSOP sangat terbuka untuk membantu para pengelola pelabuhan rakyat dalam melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan.
“Kami dari pihak KSOP siap memfasilitasi dan membantu mempercepat proses administrasi yang dibutuhkan oleh para pengelola pelabuhan di Jembatan Besi. Tujuannya agar aktivitas di sana memiliki payung hukum yang jelas,” ujar Wembly.
Menurutnya, legalitas ini sangat penting agar pelabuhan tersebut dapat beroperasi secara resmi sebagai Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau Terminal Khusus (Tersus), sehingga pengawasannya lebih terukur.
Selain masalah perizinan, Wembly juga menekankan bahwa status pelabuhan yang resmi akan memudahkan penerapan standar keselamatan yang lebih ketat. Hal ini mencakup kelaiklautan kapal hingga prosedur bongkar muat yang aman.
“Jika statusnya sudah resmi dan legal, maka pengawasan terhadap aspek keselamatan pelayaran dapat dilakukan secara maksimal. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keselamatan jiwa dan barang,” tambahnya.
KSOP Kelas II Tarakan berharap para pengelola pelabuhan rakyat dapat segera merespons peluang ini dengan proaktif melengkapi persyaratan yang ada, mengingat pelabuhan Jembatan Besi memiliki peran strategis dalam distribusi logistik dan ekonomi masyarakat lokal. (Sha)



