TARAKAN – DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan sepakat, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2024 sebesar Rp. 1,36 Triliun.

Hal, dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan yang dilakukan Pj Walikota Bustan dengan Pimpinan DPRD yang dilaksanakan di rapat paripurna DPRD Kota Tarakan, Jumat (2/8/24).
Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus menyampaikan setelah melalui proses penyusunan KUA-PPAS oleh Tim TAPD Kota Tarakan, dengan keterbatasan penerimaan Pendapatan Daerah pada APBD 2024 yang merupakan bagian dari target penerimaan, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Tarakan tetap berkomitmen bersama seluruh SKPD untuk melaksanakan program-program pembangunan di Kota Tarakan secara transparan, independen dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.

“DPRD bersama pemerintah juga terus berupaya menjalin hubungan baik dengan Pemerintah Pusat maupun Provinsi yang nantinya akan berdampak pada peningkatan penerimaan daerah,” katanya.
Politisi Gerindra tersebut menjelaskan untuk struktur rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.32 Triliun lebih, dengan Belanja Daerah sebesar Rp. 1,36 Triliun lebih, sehingga selisih Pendapatan Daerah terhadap Belanja Daerah sebesar Rp.39 Miliar lebih.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, akan ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp.39 Millar lebih. Di sisi lain, DPRD bersama Pemerintah Kota Tarakan juga terus berupaya melaksanakan sinkronisasi kebijakan program kegiatan pemerintah Kota Tarakan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Yunus menambahkan struktur rancangan yang tertuang dalam KUA-PPAS yang disepakati bersama antara DPRD dengan pemerintah, selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan APBD P Tahun Anggaran 2024.
“Berdasarkan hal tersebut, kami sepakat terhadap perubahan kebijakan umum APBD yang meliputi perubahan asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RPAPBD Tahun Anggaran 2024, perubahan terhadap iebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,” tutupnya.(*)