Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Kuasa Hukum Hidayat Kembali Laporkan KPU Tarakan ke Bawaslu Tarakan
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
NEWS

Kuasa Hukum Hidayat Kembali Laporkan KPU Tarakan ke Bawaslu Tarakan

redaksi
redaksi
5 Juni 2024
Share
SHARE

BARU-baru ini, Kuasa Hukum Hidayat, Alif Putra Pratama melaporkan KPU Kota Tarakan kepada Bawaslu Kota Tarakan, Senin 3 Juni 2024. Laporan itu merupakan dugaan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terhadap pencalonan Muhammad Rais sebagai caleg Partai Gerindra Kota Tarakan.

 

Alif Putra Pratama menceritakan, bahwa kliennya (Hidayat,Red.) melaporkan dugaan pelanggaran administrasi, 5 April 2024. Atas laporan itu, Bawaslu Tarakan melakukan registrasi dan memutuskan dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dengan Nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/24.01/IV/2024. Putusan itu dikeluarkan Bawaslu Kota Tarakan, 13 Mei 2024.

 

Namun dalam proses persidangan, diterangkan Alif, agenda permintaan keterangan. Terlapor memberikan keterangan tertulis kepada majelis pemeriksa melalui Nomor: 156/PL.01.4-SD/6571/2024, 3 Mei 2024 yang berisi poin 4, “Bahwa Peraturan KPU Nomor 10/2023, tidak mengatur ketentuan bagi bakal calon dimaksud untuk melampirkan tanda terima surat pengunduran diri dari partai politik peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dan tidak diatur ketentuan bagi KPU kabupaten/kota untuk melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta Pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir.”

 

“Sedangkan dalam Pasal 12 PKPU 10/2023, sudah jelas dan terang dijelaskan tentang dokumen persyaratan administrasi bakal calon. Dan ada penjelasan Pasal 16 tentang, bakal calon menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani menyatakan pengunduran diri telah disampaikan kepada partai politik peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir,” terangnya.

 

Lebih lanjut dijelaskan Alif, dalam hal penilaian dan pendapat majelis pemeriksa atas putusan tersebut pada poin 16, menimbang bahwa KPU Kota Tarakan tidak cermat melakukan verifikasi administrasi dalam hal menterjemahkan Pasal 44 ayat 4 juncto Pasal 16 PKPU 10/2023. Sehingga isi surat pernyataan pengunduran diri Muhammad Rais tidak membunyikan klausul telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Partai Berkarya.

 

“Itu sudah hasil putusan Bawaslu Kota Tarakan. Maka kemudian kita lihat lagi hasil putusan koreksi Bawaslu RI,” ujarnya.

 

Dia menerangkan, kliennya telah mengajukan permintaan koreksi terhadap putusan Bawaslu Kota Tarakan yang hasilnya diketahui berdasarkan Putusan Koreksi Bawaslu RI No:030/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/V/2024. Alif juga menunjukkan terdapat dugaan cacat formil, serta tidak profesionalisme Bawaslu RI dalam menghasilkan putusan koreksi.

 

“Dari putusan koreksi Bawaslu RI, kami membaca di halaman 14 poin 3.10, “Menimbang bahwa putusan Bawaslu Kota Kendari tidak terdapat hal-hal yang bertentangan hukum, sehingga Bawaslu berpendapat permintaan koreksi tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak”. Penyebutan Bawaslu Kota Kendari, sudah jelas merupakan cacat formil atas putusan koreksi Bawaslu RI,” tegasnya.

 

Sementara itu, diketahui dalam Putusan Koreksi Bawaslu RI, memutuskan menolak permintaan koreksi yang diajukan oleh Hidayat sebagai pelapor dan menguatkan Putusan Bawaslu Kota Tarakan dengan Nomor 003/LP/ADM.PL/BWS.KOTA/24.01/IV/2024, tanggal 13 Mei 2024.

 

Menanggapi adanya laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan KPU Kota Tarakan. Komisioner Bawaslu Tarakan, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Johnson membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan kajian awal. “Saat ini kami akan melaksanakn rapat pleno untuk kajian awal laporan. Yang terlapor ketua dan anggota KPU kota Tarakan,” katanya.

 

Usai rapat pleno, kata Johnson, Bawaslu akan memutuskan terkait layak atau tidaknya nomor register laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan pelapor untuk diterbitkan.

 

“Mengingat bahwa kasus ini sebelumnya pernah diputus dalam sidang administrasi di Bawaslu Kota Tarakan. Jika hasil rapat pleno menyatakan diregister, maka nomor register diberikan tapi setelah kajian awal selesai. Kalau tidak, artinya tidak akan diterbitkan nomor registernya,” pungkasnya.

 

Terpisah, Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto enggan berkomentar banyak perihal laporan dugaan pelanggaran administrasi yang menjadikan KPU Kota Tarakan sebagai terlapor. Dia mengakui, menghormati hak setiap orang untuk mengajukan laporan. Kendati begitu, menurutnya, pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan sesuai aturan dan prosedur yang ditetapkan.

 

“Kalau itu saya tidak bisa berkomentar banyak karena sudah selesai juga putusannya. Itu hak pelapor untuk melaporkan. Kita lihat saja putusannya nanti bagaimana. Intinya, kami secara prosedural dan aturan sudah selesai. Menurut kami tuntutan itu sudah selesai,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Konflik Jalan di Gang Rukun Tarakan Selesai Lewat Mediasi Kekeluargaan 11 Juli 2025
  • Minim Petugas Kebersihan, Komisi I Dorong Peningkatan Layanan Perpustakaan di Tarakan  11 Juli 2025
  • Tim Karate Polda Kaltara Siap Berlaga di Piala Pangdam VI/Mulawarman di Balikpapan 11 Juli 2025
  • Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba 11 Juli 2025
  • Jufri Budiman: Penangkapan Oknum Polisi Bukti Komitmen Bersih-Bersih Narkob 11 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir