TARAKAN – Tim kurator PT Gusher Tarakan (dalam pailit) memberikan surat somasi kepada pengelola Grand Tarakan Mall (GTM) karena telah melakukan tindak pidana penyerobotan dengan memanfaatkan dan menyewakan tenan secara komersil tanpa izin tim kurator.

Kuasa Hukum Kurator PT Gusher Tarakan (dalam pailit) Daniel Hutabarat mengatakan, status PT Gusher Tarakan dinyatakan pailit dengan adanya putusan PKPU, putusan pailit, putusan kasasi hingga putusan peninjauan kembali mahkamah agung pada tanggal 29 Oktober 2018.
Disebutkan, secara hukum apabila suatu perusahaan yang telah dinyatakan pailit maka tidak berwenang lagi mengurus harta bendanya.

“Ini harus dikuasai oleh kurator. Tujuannya untuk kepentingan para kreditur,” jelasnya.

Baca juga: https://facesia.com/laporan-markus-minggu-tak-disertai-barang-bukti-polres-kesulitan-dalami-kasus/
Dipaparkan Daniel, setelah kurator menelusuri semua aset, salah satu yang masuk dalam aset PT Gusher adalah Grand Tarakan Mall (GTM), Gusher Plaza, beberapa lahan kosong dan aset lainnya.
“Total ada 21 aset mencakup tanah dan bangunan yang dimiliki PT Gusher Tarakan,” bebernya.
Tim kurator juga telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Niaga Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh aset PT Gusher.
“Guna melakukan pengosongan dan mengamankan harta pailit yang pelaksanaannya akan dilakukan oleh jurusita pada Pengadilan Negeri Tarakan terhadap harta pailit PT Gusher,” kata Daniel.
Disebutkan, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yaitu Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 16 jo. Pasal 24 jo. Pasal 69, kewenangan Kurator adalah menguasai, mengurus, mengelola dan/atau membereskan seluruh harta pailit, karenanya sesuai Pasal 24 ayat (1) dan (2) dengan telah dinyatakan Pailit maka PT Gusher Tarakan (Dalam Pailit) demi hukum telah kehilangan haknya untuk menguasai, mengelola, menggunakan serta mengurus seluruh harta kekayaannya dan kewenangan tersebut demi hukum beralih sepenuhnya di tangan Tim Kurator. Adapun Tim Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Surabaya adalah Akhmad Fajri dan Darwin Mapaung.
Baca juga: https://facesia.com/raker-dengan-sandiaga-uno-hasan-basri-soroti-fasilitas-penunjang-pariwisata/
Mengenai kondisi saat ini, lanjut Daniel, terhadap aset-aset tersebut apabila ada pihak yang masih menguasai dan memanfaatkan serta mengambil keuntungan tanpa persetujuan dari tim kurator maka akan ada konsekuensi hukum sesuai dengan pasal 167 ayat (1) KUHP, pasal 385 ayat (1) KUHP dan pasal 6 ayat (1) perpu nomor 51 tahun 1960.
“Kami sudah mengirimkan somasi terhadap beberapa entitas subjek hukum tanpa izin dari kurator. Kami juga mengimbau pihak yang selama ini memakai dan memanfaatkan serta menyewakan bangunan GTM dan Gusher Plaza tanpa seizin tim kurator untuk segera keluar dan meninggalkan lokasi, mengosongkan unit paling lambat tanggal 23 Januari 2023 pukul 21.00 WIB,” tegasnya.
Ia menegaskan, jika peringatan ini tidak indahkan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Negara kita adalah negara hukum dan akan menjalankan hak untuk kepentingan kepailitan,” pungkasnya.(sha)