TARAKAN – Memperingati hari Bhakti Pemasyarakatan ke 60 tahun, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan menggelar razia gabungan di kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP), Jumat (5/4/2024).
Tim gabungan terdiri dari jajaran pegawai Lapas Tarakan, TNI/Polri, dan BNNK Tarakan. Kegiatan dimulai sekitar pukul 14.00 Wita, dimana sebelumnya dilaksanakan apel siaga 3+1 (Berantas Halinar).
Usai menggelar razia, Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno menyampaikan razia gabungan dari TNI-Polri maupun BNNK digelar sejak siang menjelang sore.
Kalapas menegaskan, razia dilakukan bukan hanya sekedar rutinitas tetapi juga secara insidentil di blok hunian maupun lingkungannya.
“Tujuannya agar tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam Lapas, baik itu narkoba, handphone dan barang berbahaya lainnya,” ujarnya.
“Kita betul-betul akan terus meningkatkan dan melaksanakan pemberantasan barang-barang terlarang, nah ini semua kita temukan, tidak ada narkoba,” lanjutnya.
Hasil kegiatan razia di seluruh blok hunian Lapas Tarakan, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang berbahaya seperti sajam, korek api, kabel, kawat, handphone, kipas angin buatan dan beberapa barang lainnya.
Terkait dengan penindakan, Kalapas menerangkan, siapapun pemilik barang tersebut akan ditindak sesuai prosedur yang ada.
“Ada prosedurnya, kita lakukan pemeriksaan, melihat pelanggarannya, apakah ringan, sedang, berat, sanksinya sanksinya salah satunya tidak diberikan integrasi,” tegasnya.
Barang terlarang yang ditemukan dalam razia kali ini, selanjutnya akan dilakukan pemusnahan yang rencananya akan dilaksanakan pada saat HUT Hari Bhakti Pemasyarakatan pada tanggal 29 April 2024. (Sha)