Menelisik Jejak Ijazah Asli atau Palsu
PASCA diketahui oknum Anggota DPRD Bulungan, Lausa Laida yang dinyatakan telah lulus Paket A tahun 2022 dan telah dikeluarkan saat menjalani proses pendidikan Kelas VIII Paket B melalui surat keterangan yang diterbitkan dari PKBM Endless Bulungan. Media ini kemudian melakukan penelusuran terhadap status pendidikan lanjutan dari Lausa Laida.
Lausa Laida merupakan peserta didik peminat Ilmu Pengetahuan Sosial di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Ba’ats Darif. Sesuai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) P.2970181, PKBM Ba’ats Darif mendapat SK izin operasional Nomor: 503/011/Izin PNF/DPMPTSP-IV yang diterbitkan, 23 Maret 2020. Berdasarkan pendidikan kesetaraan Paket C milik Lausa Laida, tercatat ijazah tersebut diterbitkan oleh PKBM Ba’ats Darif dan ditandatangani oleh Dra Yatini sebagai Kepala Yayasan PKBM Ba’ats Darif di Bulungan, 9 Mei 2022.
Dari informasi yang diterima media ini, bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) : 9989618523 yang tertera di Ijazah Paket C milik Lausa Laida merupakan orang yang berbeda dalam sistem Data Pokok Pendidikan Kemendikbud, Riset, dan Teknologi RI. Kemudian ijazah Paket C tersebut disahkan oleh PKBM Ba’ats Darif, 21 Maret 2023.
Salah seorang narasumber terpercaya media ini yang enggan disebutkan identitasnya menerangkan, bahwa proses diterbitkannya ijazah dari penyelenggara program pendidikan kesetaraan tentu berlaku sistem berjenjang seperti sekolah pada umumnya. Dia bahkan menegaskan, dalam mendapatkan ijazah maka peserta didik harus mengikuti proses belajar yang telah ditetapkan dari setiap yayasan pendidikan.
“Kalau tidak punya ijazah, masuknya Paket A. Kalau sudah punya ijazah SD, bisa masuk Paket B. Kalau punya ijazah SMP bisa masuk Paket C. Harus berjenjang seperti masuk sekolah negeri. Dan proses mengambilnya dengan belajar, tidak boleh langsung terbit ijazah. Itu aturannya. Kalau ada yang tidak begitu (berjenjang) berarti itu tidak betul,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengelola Yayasan PKBM Endless Bulungan, Sudirman kepada media facesia.com membenarkan, bahwa Lausa Laida telah menempuh pendidikan Paket A sesuai dengan surat keterangan yang telah ditandatanganinya. Dia tidak menampik, telah mengeluarkan Lausa Laida dari PKBM Endless Bulungan saat menempuh pendidikan kelas VIII Paket B.
“Iya pernah di Paket A, dia itu lulus 2022. Waktu itu yang bersangkutan lanjut kelas VIII terus minta dikeluarkan. Bisa dikatakan mengundurkan diri,” terangnya. (bar)