TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menaruh perhatian serius terhadap lonjakan kasus HIV/AIDS yang semakin mengkhawatirkan di wilayah Kaltara. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis, 28 Januari 2026, terungkap bahwa salah satu penyumbang terbesar kasus berasal dari kelompok Lelaki Suka Lelaki (LSL) yang kini mulai terdeteksi masuk ke lingkungan pendidikan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsudin Arfah, M.Si., menyatakan keprihatinannya yang mendalam setelah mendengar paparan dari berbagai pihak, mulai dari Dinas Kesehatan hingga jajaran rumah sakit. Menurutnya, metode penyuluhan yang selama ini dijalankan tidak lagi efektif meredam angka penularan, sehingga diperlukan langkah yang lebih konkret dan berlandaskan hukum.
“Kita merasa miris mendengar penyebaran HIV/AIDS ini meningkat di Kaltara, dan yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah salah satu penyumbang terbesarnya berasal dari kelompok lelaki suka lelaki atau LSL. Peserta rapat tadi juga menyampaikan bahwa jangan sampai pertemuan ini tidak menyentuh persoalan inti, karena selama ini penyuluhan saja terbukti tidak menyelesaikan masalah,” ujar Syamsudin Arfah saat ditemui usai memimpin rapat.

Sebagai solusi strategis, DPRD Kaltara mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum penanganan yang lebih taktis.
Syamsudin menjelaskan bahwa pihaknya sengaja mendorong Pergub daripada Peraturan Daerah (Perda) karena prosesnya yang jauh lebih cepat untuk diimplementasikan di lapangan, terutama dalam melakukan tindakan di sekolah-sekolah.
“Hasil rekomendasi rapat kali ini adalah kami meminta dibuatkan regulasi, yang paling cepat itu adalah Peraturan Gubernur atau Pergub. Kenapa Pergub ini menjadi penting? Supaya petugas bisa langsung masuk ke sekolah-sekolah untuk mengidentifikasi anak-anak kita yang memiliki kecenderungan perilaku tersebut dan segera dilakukan edukasi serta sosialisasi hingga tahap skrining kesehatan,” jelasnya dengan tegas.
Lebih lanjut, Syamsudin menegaskan bahwa langkah ini harus segera dikolaborasikan antara Komisi IV, Komisi I, dan Biro Hukum agar aspek legalitas dan anggarannya dapat disiapkan dengan matang. Ia menargetkan pembahasan ini akan segera masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) pada awal bulan depan guna menentukan tenggat waktu penerbitan aturan tersebut.
“Kalau hanya sekadar imbauan, dinas terkait tentu akan ragu bertindak karena tidak ada konsekuensi anggaran yang jelas. Dengan adanya Pergub yang ditandatangani Gubernur, maka langkah Dinas Pendidikan atau stakeholder terkait lainnya menjadi jelas. Kami akan kawal di Bamus awal bulan ini supaya target waktu pengeluarannya terukur, karena miris sekali jika langkah pasti tidak segera diambil sementara laporan di SMA 1, SMA 2, dan sekolah lainnya sudah ada,” tutup Syamsudin. (Sha)



