TARAKAN – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan razia juru parkir (jukir) liar di beberapa lokasi dan pusat keramaian di wilayah Kota Tarakan, Selasa malam (1/12/2020). Dalam razia tersebut petugas mengamankan seorang jukir illegal kemudian dilakukan pembinaan.
Kepala Satpol PP Tarakan, Hanip Matiksan mengungkapkan, dalam razia tersebut petugas masih menemukan jukir liar di kawasan pusat perbelanjaan THM Tarakan Jalan Jenderal Sudirman.
“Kami menangkap dua orang jukir yang tidak bisa menunjukan identitasnya, satu orang melarikan diri waktu lihat kami datang, kemudian satu orang kami amankan, tadi sempat melawan petugas tapi petugas kami langsung pegang dia,” ungkapnya.
Lanjutnya, meski seorang jukir sempat nyaris melakukan pemukulan kepada petugas Satpol PP. Namun jukir tersebut berhasil diamankan dengan komunikasi persuasif. Alhasil sang jukir langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pembinaan.
“Setelah di Mako kita berikan arahan kepada jukir tersebut dan mendatangkan Dinas Perhubungan untuk memberikan solusi agar orang tersebut bisa menjadi jukir legal,” tuturnya.
Satpol PP hanya melakukan penertiban dan melakukan pendataan serta imbauan agar jukir ilegal tidak melakukan kegiatan tersebut. Diketahui pada razia jukir sebelumnya, Satpol pp juga mengmankan sekitar 15 juru parkir liar, dan sudah dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan
“Kami selalu mengingatkan kepada jukir tidak perlu lari atau melawan, penertiban sifatnya hanya penindakan awal, melakukan pendataan dan memberikan surat pernyataan agar tidak melakukan itu kembali, setelah itu kami pulangkan,” tuturnya.
“Dari informasi Dishub jukir liar sudah dilakukan pendataan dan rencana akan diusulkan di tahun 2021 untuk bergabung menjadi jukir resmi,” sambungnya.
Sejauh ini belum ada jukir liar yang diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Namun, kalau sudah membandel yang terus mengulangi kemungkinan kedepan akan diberikan sanksi tipiring bagi jukir liar yang ketahuan melakukan aksinya kembali. (*/da)