TARAKAN – Anggota DPRD Tarakan terpilih dari Dapil I Tarakan Tengah menyambangi kantor KPU Kota Tarakan, Jumat (7/6/2024). Kehadirannya ke KPU guna mempertanyakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU).
“Kehadiran kami ke KPU atas koordinasi 8 caleg terpilih yang dizolimi atas keputusan MK. Kami menyampaikan ke KPU akan melakukan petisi penolakan atas ketidakadilan dari MK terhadap kami 8 caleg yang terpilih,” kata Herman Hamid, Anggota DPRD Terpilih dapil Tarakan Tengah.
Ditegaskan Herman, berdasarkan asumsi, satu orang yang melakukan kesalahan akan tetapi 8 orang lainnya ikut terkena imbas. Ia menyebutkan jika keputusan MK tidak berkeadilan.
“Kami menuntut keadilan. Itulah maksud kedatangan kami ke KPU,” ujarnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tarakan ini menegaskan, 8 caleg terpilih dapil Tarakan Tengah sepakat menolak untuk dilakukan PSU. Bahkan pihaknya akan membuat petisi yang akan ditandatangani bersama ketua parpol untuk menolak putusan MK.
“Besok kami akan kembali duduk bersama untuk membuat petisi penolakan. Semua caleg terpilih dari Tarakan Tengah akan didampingi Ketua partai masing-masing, ” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum untuk penegakan keadilan. Meskipun keputusan MK itu final dan mengikat.
“Itu secara normatif, keputusan MK sudah final dan mengikat. Tapi keputusan ini diluar akal sehat, diluar nalar. Orang lain yang bersalah kenapa kami yang ikut dihukum,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut Herman, jika tidak ada jalan lsin dan PSU tetap digelar, secara prinsip ia tetap siap.
“Tapi sebelum ke sana kami menuntut keadilan dulu. Jangan sampai kejadian serupa terjadi dikemudian hari dan menjadi celah bagi oknum untuk melakukan hal yang sama agar dilakukan PSU. Ini belum pernah terjadi. Jika lolos, maka kemungkinan akan dilakukan juga di tempat yang berbeda,” pungkasnya. (Sha)