TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Sidang DPRD Kaltara, Selasa (28/7).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., serta dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltara, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, tokoh masyarakat dan insan pers.
Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan serta masukan selama pembahasan ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.
“Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD telah mencapai kesepakatan untuk menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” kata Zainal.
Menurutnya, persetujuan tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel. Seluruh catatan serta rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan kinerja pemerintah daerah.
Pada kesempatan itu, Zainal juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Capaian tersebut merupakan opini WTP ke-12 secara berturut-turut sejak 2014.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama. Masukan dan rekomendasi DPRD akan kami tindak lanjuti sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik,” tutupnya. (dkisp)












