TARAKAN – Pengusaha kayu asal Tarakan Andi Hamid alias AMI ditempatkan sebagai tersangka oleh Polairud Polda Kaltara. Penetapan status tersangka dinilai terlalu cepat oleh kuasa Hukum AMI, Mukhlis Ramlan.

Pada press rilis yang digelar Sabtu (29/4/2023) pagi, Mukhlis membeberkan proses penetapan tersangka atas kliennya kurang lebih satu hari mulai dari penangkapan, pemeriksaan hingga penetapan tersangka oleh Polairud Polda Kaltara.
AMI disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terkait Pemberantasan dan Kerusakan Hutan.

“Atas dasar itu kami menggelar jumpa pers hari ini. Kami hormat kepada teman-teman Polairud dan apapun yang terjadi dari proses awal sampai akhir akan kami tindaklajuti pada proses hukum selanjutnya,” kata Mukhlis.

Terkait dengan penetapan tersangka pada kliennya, lanjut Mukhlis, maka pihaknya berharap kepada Kapolda, Polairud dan kepolisian untuk menerapkan asas equality before the law.
“Jika saudara AMI diperlakukan seperti itu, maka kita juga berharap ada beberapa pengusaha salah satunya AB, kami meminta untuk ditindak dan ditangkap seperti AMI,” tegasnya.
Bukan hanya AB, tapi ada P atau TA yang memiliki usaha yang sama. Bahkan lebih besar dari usaha AMI.
“Tolong teman-teman Polda atau Polairud berlakunya yang sama. Tangkap juga TA ini,” lanjutnya.
Kemudian, ada OM, MS, dan IL. Dari tiga inisial ini juga memiliki somel yang masih beroperasi.
“Saya yakin Kapolda Kaltara menerapkan asas equalty before the law. Ada juga SM, usahanya bersebalahan dengan milik klien kami. Saat ini masih beroperasi, kenapa tidak ditindak juga?,” tuturnya.
Mukhlis menilai, dengan menangkap semua pengusaha kayu maka Polda Kaltara telah melakukan hal yang fair. Sebab, setiap warga negara diperlakukan sama dihadapan hukum.
“Setiap warga negara sama kedudukannya dihadapan hukum. Kedua, bahwa setiap warga negara juga harus di jamin hak konstitusinya atau perlakuan hukum secara fair. Jadi dimana tidak fairnya kami menganggap bahwa kenapa ada perlakuan kepada klien kami secara tidak adil begini, sementara yang lain masih proses normal setiap hari, menguasai mengambil menjual kayu,” ujarnya.
“Jadi bukan hanya klien kami yang punya usaha seperti ini, banyak yang melakukan kegiatan kemudian miris tidak adilnya di depan mata kita diperlakukan seperti ini. Klien kami ditangkap dalam satu hari kemudian diperiksa dan langsung jadi tersangka,” sambungnya.
Pihaknya pun akan menguji tindakan hukum yang telah dilakukan oleh Polairud Polda Kaltara ini. Apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.
“Nanti proses ini kita akan uji tindakan hukum lain, kita sampaikan kepada bapak Kapolda, Kapolri tolong penerapan hukum yang adil fair saja kalau mau diselesaikan semua (berantas) selesaikan, tapi kalau kebijakan ada solusi silahkan bicarakan,” tegasnya.
Sebagai kuasa Hukum AMI, Mukhlis juga membeberkan fakta mengenai perizinan yang dimiliki kliennya.
“Klien kami juga memiliki izin resmi atau badan hukum perdagangan berbasis resiko dan perdaganganan,” bebernya.
Hal janggal lainnya yang disebutkan Mukhlis, sebelum penetapan tersangka, kliennya pernah didatangi sekelompok orang, kemudian di sekap di sebuah hotel dan dirampas handphonenya.
Atas perlakuan tidak manusiawi yang dialami kliennya, Mukhlis Ramlan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum karena dinilai tidak ada rasa keadilan bagi kliennya.
“Jadi sebelumnya ada peristiwa dan ini puncaknya. Untuk kepolisian kita hormat, mohon rasa keadilan diterapkan jangan ada tebang pilih,” pungkasnya. (Aan)