Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Minta Kepolisian Tegas dalam Pemberantasan Penjualan Kayu Illegal, Mukhlis Ramlan: Jangan Tebang Pilih
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Minta Kepolisian Tegas dalam Pemberantasan Penjualan Kayu Illegal, Mukhlis Ramlan: Jangan Tebang Pilih

redaksi
redaksi
Published: 29 April 2023
Share
4 Min Read
SHARE

TARAKAN – Pengusaha kayu asal Tarakan Andi Hamid alias AMI ditempatkan sebagai tersangka oleh Polairud Polda Kaltara. Penetapan status tersangka dinilai terlalu cepat oleh kuasa Hukum AMI, Mukhlis Ramlan.

Pada press rilis yang digelar Sabtu (29/4/2023) pagi, Mukhlis membeberkan proses penetapan tersangka atas kliennya kurang lebih satu hari mulai dari penangkapan, pemeriksaan hingga penetapan tersangka oleh Polairud Polda Kaltara.

AMI disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terkait Pemberantasan dan Kerusakan Hutan.

“Atas dasar itu kami menggelar jumpa pers hari ini. Kami hormat kepada teman-teman Polairud dan apapun yang terjadi dari proses awal sampai akhir akan kami tindaklajuti pada proses hukum selanjutnya,” kata Mukhlis.

Terkait dengan penetapan tersangka pada kliennya, lanjut Mukhlis, maka pihaknya berharap kepada Kapolda, Polairud dan kepolisian untuk menerapkan asas equality before the law.

“Jika saudara AMI diperlakukan seperti itu, maka kita juga berharap ada beberapa pengusaha salah satunya AB, kami meminta untuk ditindak dan ditangkap seperti AMI,” tegasnya.

Bukan hanya AB, tapi ada P atau TA yang memiliki usaha yang sama. Bahkan lebih besar dari usaha AMI.

“Tolong teman-teman Polda atau Polairud berlakunya yang sama. Tangkap juga TA ini,” lanjutnya.

Kemudian, ada OM, MS, dan IL. Dari tiga inisial ini juga memiliki somel yang masih beroperasi.

“Saya yakin Kapolda Kaltara menerapkan asas equalty before the law. Ada juga SM, usahanya bersebalahan dengan milik klien kami. Saat ini masih beroperasi, kenapa tidak ditindak juga?,” tuturnya.

Mukhlis menilai, dengan menangkap semua pengusaha kayu maka Polda Kaltara telah melakukan hal yang fair. Sebab, setiap warga negara diperlakukan sama dihadapan hukum.

“Setiap warga negara sama kedudukannya dihadapan hukum. Kedua, bahwa setiap warga negara juga harus di jamin hak konstitusinya atau perlakuan hukum secara fair. Jadi dimana tidak fairnya kami menganggap bahwa kenapa ada perlakuan kepada klien kami secara tidak adil begini, sementara yang lain masih proses normal setiap hari, menguasai mengambil menjual kayu,” ujarnya.

“Jadi bukan hanya klien kami yang punya usaha seperti ini, banyak yang melakukan kegiatan kemudian miris tidak adilnya di depan mata kita diperlakukan seperti ini. Klien kami ditangkap dalam satu hari kemudian diperiksa dan langsung jadi tersangka,” sambungnya.

Pihaknya pun akan menguji tindakan hukum yang telah dilakukan oleh Polairud Polda Kaltara ini. Apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.

“Nanti proses ini kita akan uji tindakan hukum lain, kita sampaikan kepada bapak Kapolda, Kapolri tolong penerapan hukum yang adil fair saja kalau mau diselesaikan semua (berantas) selesaikan, tapi kalau kebijakan ada solusi silahkan bicarakan,” tegasnya.

Sebagai kuasa Hukum AMI, Mukhlis juga membeberkan fakta mengenai perizinan yang dimiliki kliennya.

“Klien kami juga memiliki izin resmi atau badan hukum perdagangan berbasis resiko dan perdaganganan,” bebernya.

Hal janggal lainnya yang disebutkan Mukhlis, sebelum penetapan tersangka, kliennya pernah didatangi sekelompok orang, kemudian di sekap di sebuah hotel dan dirampas handphonenya.
Atas perlakuan tidak manusiawi yang dialami kliennya, Mukhlis Ramlan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum karena dinilai tidak ada rasa keadilan bagi kliennya.
“Jadi sebelumnya ada peristiwa dan ini puncaknya. Untuk kepolisian kita hormat, mohon rasa keadilan diterapkan jangan ada tebang pilih,” pungkasnya. (Aan)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Semarakkan HUT RI, Kodim 0907 Tarakan Gelar Lomba Kebersamaan Antar-Satuan 22 Agustus 2026
  • Kodim 0907 dan Tim Gabungan Diterjunkan Jinakkan Kebakaran Lahan 4 Hektare 22 Agustus 2026
  • IPTNI Kaltara Gelar Upgrading dan Deklarasi Pengurus, Bahas Thibb Nabawi untuk Penyakit Kronis 22 Agustus 2026
  • Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan 21 Agustus 2026
  • Soliditas TNI–Polri Jaga Perbatasan RI–Malaysia, Kapolda Kaltara Sambangi Satgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan 21 Agustus 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Semarakkan HUT RI, Kodim 0907 Tarakan Gelar Lomba Kebersamaan Antar-Satuan
  • Kodim 0907 dan Tim Gabungan Diterjunkan Jinakkan Kebakaran Lahan 4 Hektare
  • IPTNI Kaltara Gelar Upgrading dan Deklarasi Pengurus, Bahas Thibb Nabawi untuk Penyakit Kronis
  • Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
  • Soliditas TNI–Polri Jaga Perbatasan RI–Malaysia, Kapolda Kaltara Sambangi Satgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

IPTNI Kaltara Gelar Upgrading dan Deklarasi Pengurus, Bahas Thibb Nabawi untuk Penyakit Kronis

22 Agustus 2026
NEWS

Pegadaian Area Tarakan Perkuat Kepedulian Sosial melalui Program Mengetuk Pintu Langit

18 Agustus 2026
NEWS

1.062 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, 11 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

18 Agustus 2026
NEWS

Pembongkaran Warung Pantai Amal Dinilai Sewenang-Wenang, Kuasa Hukum Sebut Pemkot Belum Punya Juknis

14 Agustus 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?