Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Miris, Guru Agama Lecehkan 3 Muridnya
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
NEWS

Miris, Guru Agama Lecehkan 3 Muridnya

redaksi
redaksi
27 September 2022
Share
UM (40) tahun dinyatakan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswi 17 tahun.
SHARE

TARAKAN – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan ulah tenaga pendidik yang tak patut ditiru. Adalah UM (40) tahun, guru agama di SMK swasta di Kota Tarakan melakukan tindak asusila terhadap muridnya.

Aksi bejat itu UM lakukan ketika jam pulang sekolah. Kasus ini terungkap ketika wali atau orang tua korban melakukan pelaporan ke Unit PPA Polres Tarakan pada Selasa (20/9/2022) lalu.

Dalam rilisnya, Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi pada Senin (26/9/2022) siang mengatakan, pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 12.00 wita, pihaknya menerima laporan dari wali atau orang tua korban terkait pelecehan seksual yang dialami putrinya yang baru berusia 17 tahun.

“Pelecehan ini terjadi sekitar bulan Juli dan Agustus 2022 di salah satu SMK swasta di Kota Tarakan. Pelakunya adalah guru agama yang berstatus honorer,” ujarnya.

Berdasarkan laporan yang masuk, pihaknya langsung menindaklanjuti dan melakukan pemanggilan terhadap terlapor.  Setelah dilakukan pemeriksaan, termasuk kepada saksi-saksi, didapati motif yang dilakukan terlapor adalah melakukan aksi bejat itu saat jam pulang sekolah pada pukul 17.00 wita.

“Terlapor selalu melakukan dengan modus yang sama. Menarik siswi untuk dibawa ke bawah tangga kemudian ia melancarkan aksinya. Selain anak dari pelapor, ada dua korban lainnya yang mengaku mendapatkan tindakan tak senonoh dari guru ini,” jelasnya.

Saat ini, terlapor sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Proses saat ini melengkapi pemberkasan,” bebernya.

Akibat ulahnya, UM ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 81 Ayat 3 juncto Pasal 76D subsider Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76D Undagng-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menjadi UU dan atau Pasal 6 Huruf C dan Pasal 15 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun. (sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Konflik Jalan di Gang Rukun Tarakan Selesai Lewat Mediasi Kekeluargaan 11 Juli 2025
  • Minim Petugas Kebersihan, Komisi I Dorong Peningkatan Layanan Perpustakaan di Tarakan  11 Juli 2025
  • Tim Karate Polda Kaltara Siap Berlaga di Piala Pangdam VI/Mulawarman di Balikpapan 11 Juli 2025
  • Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba 11 Juli 2025
  • Jufri Budiman: Penangkapan Oknum Polisi Bukti Komitmen Bersih-Bersih Narkob 11 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir