TARAKAN – KPU kota Tarakan siap menerima penyerahan berkas dukungan bagi para bakal calon yang ingin maju di Pilkada 2024 melalui jalur independen atau perseorangan mulai besok, Minggu (5/5/2024). Syaratnya jumlah dukungan minimal 10 persen dari total DPT pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Herdianto mengatakan, kegiatan sosialisasi yang digelar KPU beberapa waktu lalu sebagai bentuk keterbukaan informasi dari KPU Kota Tarakan. Sekaligus memberikan kesempatan siapapun yang memiliki keinginan untuk maju sebagai calon wali kota atau wakil wali kota melalui jalur perseorangan. Karena lanjut Dedy, diyakini di luar sana masih ada warga memiliki keinginan tapi dengan keterbatasan SDM dimiliki tidak mungkin bergabung ke partai.
“Saya yakin masih ada warga di luar sana yang punya keinginan maju tapi ada keterbatasan bergabung di partai. Mereka masih memiliki kesempatan untuk bisa ikut konstentasi Pilkada 2024 melalui jalur independen,” kata Dedi usai diwawancara di kegiatan Sosialisasi Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan, Kamis (2/5/2024).

Secara administrasi bakal calon perseorangan harus mendaftar di KPU dengan memenuhi persyaratan ditetapkan. Misalnya di Tarakan DPT 169.702 orang sementara dalam aturan jika tidak mencapai atau melebih 260.000 DPT maka 10 persen dukungan. Artinya bagi yang ingin menggunakan tiket jalur perseorangan atau independen, dia harus memiliki dukungan 16.971 orang.

“Itu tersebar di 50 persen jumlah kecamatan. Kalau di Tarakan ada 4 kecamatan maka minimal tiga kecamatan,” jelasnya.

Untuk itu bakal calon independen harus menunjukkan bukti fotokopi KTP dan surat keterangan dukungan.

“Hasil koordinasi kami kemarin untuk pilkada tahun ini, tidak perlu menunpuk KTP dan surat dukungan. Cukup filenya soft file apakah bentuk pdf dan itu saja dikumpul oleh petugas yang diberikan mandat oleh calon perseorangan tersebut,” tegasnya.

Ia melanjutkan lagi KPU nanti akan melakukan verifikasi faktual dan setiap KTP diserahkan
dicek satu per satu. Melalui PPS akan turun ke lapangan mengecek pemilik KTP.
“Apakah benar memberikan dukungan. Kalau ada orang tidak tahu KTP dipakai untuk mendukung maka tidak sesuai verifikasi yang ditentukan,” bebernya.
Sementara itu, Asriadi, Divisi Teknis Penyelenggaraan mengungkapkan terkait pencalonan perseorangan, berbicara tahapan nanti di tanggal 5 Mei penyerahan dukungan. “Maka KPU Tarakan sampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat kalau ada yang mau berkompetisi ini di 27 November nanti bisa di jalur perseorangan atau dikenal independen,” jelasnya.
Tahapannya cukup panjang, namun calon perseorangan tahapannya lebih duluan diproses. Karena dibebankan harus mencari dukungan ke masyarakat terlebih dahulu. “Dengan syarat minimal 10 persen dari DPT Pemilu 2024 kemarin. Kalau yang mendaftar belum ada tapi sudah ada coba komunikasi dengan helpdesk sudah ada,” ujarnya.
Ada yang bertanya syaratnya, kemudian minimal dukungan dan sudah ada ke KPU Tarakan. Untuk jalur independen tidak dibatasi alias bebas. “Bagaimana cara dia memikat hati calon pendukung,” pungkasnya. (*)