
TARAKAN – Munculnya Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) terkait pembentukan Carateker Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Kalimantan Utara dianggap tidak sesuai dengan aturan. Hal ini ditegaskan oleh Ketua PWNU Kaltara H Undunsyah, Senin (6/10/2023) sore tadi.

Dijelaskan mantan Bupati KTT dua priode ini, surat keputusan carateker tidak sesuai dengan AD ART maupun aturan perundang-undang NU.
“Mereka ini menggunakan aturan apa? Kami merasa aneh karena didalam peraturan perundangan-undangan pasal 6 itu jelas kalau yang di carateker itu ada masalah. Misalnya mengundurkan diri, meninggal, ada kriminal atau masalah administrasi secara regulasi yang di lakukan oleh PWNU,” ungkapnya.
Menurutnya, sebelum surat keputusan carateker turun, jika ada masalah dengan pengurus maka harus disertai dengan surat peringatan.
“Saya ini tidak pernah diperingati sebagai Ketua PWNU Kaltara,” terangnya.
Politisi PPP ini menyebutkan, sesuai surat yang beredar, SK carateker turun sejak Juni 2023 lalu. Akan tetapi, pada Juli dan Agustus, pihaknya masih melaksanakan pengajian akbar serta mendapat undangan pertemuan ulama sedunia.
“Nah, Agustus dan September kami tidak tahu. Oktober kemarin tiba-tiba muncul di media terkait SK carateker. Kami sebagai pengurus, baru tahu setelah muncul di media bahwa PWNU Kaltara sudah ada caratekernya,” ungkapnya.
“Karena kami anggap su’udzon terkait berita itu, jadi kami biarkan. Pada Oktober kemarin ternyata memang ada caratekernya dan datang ke Kaltara menemui Gubernur.
Mereka juga ketemu di Samarinda dan Bulungan,” lanjutnya.
Berdasarkan surat PBNU Nomor 212/PB.01./A.ll.01.44/99/06/2023 tanggal 7 Juni 2023, dalam surat itu tercantum komposisi pengurus Caretaker PWNU Kaltara. Sebagai Ketua, Dr. Drs. H. Muhammad tambrin M, M.Pd. Sekretaris, H. Andi sahibbuddin M.Pd. Wakil ketua Drs. Lukman Khakim M.Si dan wakil sekertaris Faisal Saimina, SE.
Lebih rinci dijelaskan H Undun, pihaknya baru mendapatkan informasi terkait carateker pada 3 November kemarin. Namun tidak secara langsung.
“Baru saya diinfokan secara tertulis.
Padahal setiap pengiriman surat itu ada KOP surat, ada kontak person, artinya surat ini dari tangan ke tangan seakan-akan ada rekayasa. Secara administrasi keorganisasian tidak pernah diterima,” kata Undun.
Menurutnya, sebagai oraganisasi besar dan tua, sistem administrasi seharusnya tidak seperti ini.
“Jadi tidak mungkin. Ini bukan organisasi kemarin sore. NU didirikan sejak tahun 1926,” terangnya.
Ketika ditanya mengenai adanya unsur penggantian dirinya sebagai ketua PWNU, H Undun membenarkan hal tersebut.
Ia juga menegaskan, sejak adanya Muswil ke II PWNU Kaltara, dirinya sebagai orang politik akan mengundurkan diri setelah dilakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum.
“Karena saya basic orang politik. Saya tidak mau melibatkan organisasi ke politik. Saya sudah mengatakan sejak itu, setelah saya ditetapkan sebagai DCT maka akan mengundurkan diri jadi ketua tanfidziyah,” tegasnya.
Menanggapi munculnya carateker, pihaknya pun akan melakukan klarifikasi secara administrasi ke Majelis Tahkim yang merupakan dewan etik. Sebab, ia menilai munculnya carateker tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Seandainya mereka memang sesuai dengan aturan silahkan, tidak apa-apa. Kami juga tidak mencari popularitas, atau mencari hidup tapi bagaimana menghidupkan organisasi. Kita mau berkhidmat, mengabdi namun kami dizalimi,” tuturnya.
“Ada tangan-tangan dewa di belakang. Para bidang yang bermain, tapi ada lagi raja yang berkepentingan.
Padahal NU tulen, dia tidak akan menggunakan baju NU untuk masuk di zona politik. Kalau pribadi mau masuk politik tidak masalah tapi tidak boleh menggerakkan organisasi. Idealnya seperti itu. Nah, kita gak tahu dewa ini inginnya seperti apa. Organisasi ini mau dibawa ke mana,” tambahnya.
H Undun pun menegaskan, jika klarifikasi administrasi mentok di Majelis Tahkim maka pihaknya akan menempuh jalur lain.
“Jalur Hukum, kita gugat. Persoalan bukan hanya ini. Ada hal-hal lain seperti masalah administrasi keuangan yang tidak dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(sha)