Menyelisik Jejak Ijazah Asli atau Palsu

MENCUATNYA sorotan Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Utara adanya oknum Anggota DPRD Bulungan terpilih periode 2024-2029, memiliki ijazah yang diduga bermasalah. Diketahui sejumlah Anggota DPRD Bulungan terpilih telah dilantik 12 Agustus 2024. Awak media ini melakukan penelusuran ke sejumlah pihak terhadap informasi yang diterima.

Media ini mendapatkan surat keterangan yang dikeluarkan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Endless Bulungan, 27 April 2024. Dalam surat keterangan itu disebutkan, oknum Anggota DPRD Bulungan, Lausa Laida dengan NISN : 3795005711. Surat keterangan itu menerangkan, bahwa Lausa Laida merupakan peserta didik Paket A di PKBM Endless Bulungan lulus tahun 2022.

Baca juga: https://facesia.com/lausa-laida-diakui-baru-lulus-paket-a-tahun-2022-tapi-ijazah-paket-c-tahun-2022/
Surat itu juga menerangkan bahwa Lausa Laida kemudian melanjutkan pendidikan Paket B sampai kelas VIII dan dikeluarkan pada 13 Maret 2024, dengan alasan mengundurkan diri dan ditandatanganj oleh Kepala Sekolah PKBM Endless Bulungan. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan Kemendikbud, Riset dan Teknologi diketahui PKBM Endless Bulungan terdata dengan NPSN : P2960056, dengan SK pendirian 21 Agustus 2010.
Dengan adanya surat keterangan itu, awak media ini melakukan konfirmasi kepada pengelola Yayasan PKBM Endless Bulungan, Sudirman. Kepada media facesia.com, Sudirman membenarkan bahwa Lausa Laida telah menempuh pendidikan Paket A sesuai dengan surat keterangan yang telah ditandatanganinya. Dia tidak menampik, telah mengeluarkan Lausa Laida dari PKBM Endless Bulungan saat menempuh pendidikan kelas VIII Paket B.
“Iya pernah di Paket A, dia itu lulus 2022. Waktu itu yang bersangkutan lanjut kelas VIII terus minta dikeluarkan. Bisa dikatakan mengundurkan diri,” terangnya.
Ketika ditanya terhadap jenjang pendidikan yang berlaku di PKBM Endless Bulungan, Sudirman menegaskan, untuk sistem pendidikan kesetaraan setiap jenjangnya minimal 3 tahun. Meski sifatnya dalam sistem pendidikan yang diikuti oleh peserta didik hanya terdata.
“Karena proses belajarnya dapat dilakukan di tengah masyarakat secara langsung. Tentu berbeda dengan sekolah formal. Namun untuk pengambilan ijazah tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa mengikuti proses belajar, melainkan tetap harus ikut dengan sistem pembelajaran tahun berjalan,” tegasnya. (bar)