TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) meminta PT Pertamina (Persero) untuk mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) serta sarana dan prasarana (sapras) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), menyusul adanya temuan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai standar di SPBU Ladang, Tarakan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfa, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya partikel berwarna hitam pada BBM di SPBU tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa temuan ini belum dapat dipastikan sebagai BBM oplosan sebelum adanya hasil uji laboratorium.
“Perbedaan belum bisa dipastikan semua makanya memang perlu atensi dari Pertamina atau mungkin bagian SPBU untuk memastikan semua sarana prasarana ini sesuai dengan standar. Itu yang kita harapkan,” ujar Maria Ulfa.
Lebih lanjut, Maria Ulfa menekankan bahwa evaluasi SOP dan sapras tidak hanya menjadi tanggung jawab Pertamina, tetapi juga pihak SPBU dan transportir. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas BBM tetap terjaga hingga sampai ke tangan masyarakat.
Terkait temuan ini, Ombudsman Kaltara telah meminta pemerintah dan Pertamina untuk segera melakukan uji sampel terhadap BBM yang ada di SPBU Ladang.
“Ada pengambilan sampel ulang di SPBU Ladang, kami minta itu supaya dikirim ke Lemigas, sesuai dengan tupoksi dan wewenangnya. Harus dipastikan dulu apa yang menjadi sebab, dilihat dulu semua dari hulu ke hilir. Kemudian dievaluasi secara internal dari Pertamina dengan mitra-mitranya,” ungkap Maria Ulfa.
Yang harus menjadi atensi Lemigas, hasil uji lab bbm yang diuji, perlu dipertanyakan terlebih rinci. “Perlu adanya SOP agar kita tahu berapa lama bisa keluar hasil dari pengujian tersebut,” pungkas Maria Ulfa.
Ombudsman Kaltara berharap agar Pertamina dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti temuan ini dan memastikan kualitas BBM yang didistribusikan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang berlaku. (*)