TARAKAN – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Maria Ulfah, angkat bicara terkait kasus penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan di Kota Tarakan.

Ia menilai praktik tersebut melanggar hak pekerja atas dokumen pribadi yang bersifat otentik dan tidak bisa dipindah tangankan.
“Penahanan ijazah, sebagaimana kita saksikan bersama, sudah menjadi sorotan, termasuk dari DPRD Tarakan. Kami mendukung langkah tegas teman-teman dewan karena ini menyangkut dokumen otentik yang harusnya melekat pada pemiliknya,” tegas Maria Ulfah, Senin (30/6/2025).
Menurutnya, tidak semua dokumen otentik bisa berpindah tangan. Jika untuk urusan pertanahan, dokumen mungkin bisa dititipkan kepada notaris karena alasan hukum tertentu. Namun, dalam konteks ijazah, seharusnya hanya diperlihatkan ketika dibutuhkan, bukan diserahkan atau ditahan oleh pihak lain.

“Dan perlu juga ini jadi pelajaran bagi perusahaan di luar sana yang ada upaya untuk menahan ijazah bahwasannya ini berkaitan dengan okumen pribadi berarti berkaitan dengan perlindungan data pribadi,” lanjutnya.
Ia menambahkan, penahanan ijazah merupakan pelanggaran yang bertentangan dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan yang melarang perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja. Maria juga menyinggung bahwa tindakan tersebut bisa dikaitkan dengan pelanggaran perlindungan data pribadi.
Ombudsman, kata dia, mendorong agar pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan lebih aktif dalam melakukan pengawasan. Ia berharap ada koordinasi dan imbauan yang lebih tegas agar praktik semacam ini tidak terulang.
Maria Ulfah juga menegaskan bahwa Ombudsman Kaltara akan menjalin komunikasi dengan pemkot dan menyampaikan imbauan langsung kepada perusahaan-perusahaan di wilayah ini agar menghentikan praktik penahanan dokumen pribadi pekerja.
“Ini memang salah satu fokus kami nantinya yang akan kami agendakan untuk bertemu dengan pemerintah daerah agar menjadi atensi seperti itu,” ujarnya. (Pra)