TARAKAN – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Maria Ulfah, memberikan tanggapan resmi terkait masuknya laporan dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.


Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam proses demosi serta penataan pangkat dan jabatan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Maria menegaskan bahwa pihaknya telah menerima keluhan tersebut dan saat ini sedang berada dalam tahap awal penanganan sesuai mekanisme prosedur operasi standar yang berlaku di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
“Saat ini memang kami menerima laporan dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat atau mereka yang merasa sebagai pihak yang terdampak atas kebijakan demosi mutasi ini sementara akan diverifikasi terlebih dahulu laporan-laporan yang bersangkutan terkait persyaratan formil dan materiil,” ujar Maria Ulfah.




Proses verifikasi ini menjadi langkah krusial untuk memastikan apakah laporan yang diajukan telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan substansi. Ia menjelaskan bahwa setelah verifikasi dokumen dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera menggelar rapat pleno untuk menentukan kewenangan Ombudsman dalam menangani kasus tersebut secara lebih mendalam.


Jika dalam rapat pleno diputuskan bahwa laporan tersebut layak ditindaklanjuti, maka berkas akan segera didisposisikan ke bagian pemeriksaan guna memulai proses investigasi lebih lanjut terhadap kebijakan yang dipermasalahkan oleh para ASN tersebut.


“Adapun secara substansi tentunya kami akan diplenokan dulu seperti apa kewenangan Ombudsman terkait dengan permasalahan ini, kemudian yang kedua kita akan mendisposisi ke bagian riksa apabila nanti diterima melalui pleno,” kata Maria menjelaskan tahapan internal yang akan ditempuh.
Sebelum adanya laporan resmi ini, Ombudsman Kaltara sebenarnya telah menaruh perhatian khusus melalui pemantauan pemberitaan di berbagai media massa mengenai polemik demosi ASN di Nunukan. Maria mengungkapkan harapan agar tata kelola kepegawaian di daerah tersebut senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan guna menghindari terjadinya maladministrasi yang dapat berdampak sistemik.
Menurutnya, ketidaksesuaian prosedur dalam penataan jabatan memiliki potensi besar untuk mengganggu ritme kerja birokrasi yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas sebagai penerima layanan.
“Kami berharap terkait dengan tata kelola kepegawaian yang ada di Nunukan ini seharusnya memang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, karena kalau misalnya tidak sesuai maka akan berpotensi terjadi maladministrasi,” tuturnya.
Terkait langkah teknis di lapangan, Maria tidak menutup kemungkinan bahwa tim Ombudsman akan turun langsung ke Kabupaten Nunukan untuk melakukan investigasi fisik maupun administratif. Langkah ini diambil jika tim pemeriksa merasa perlu mendapatkan klarifikasi langsung dari instansi terlapor serta memeriksa dokumen-dokumen kepegawaian yang menjadi dasar pengambilan kebijakan demosi tersebut.
Upaya jemput bola ini merupakan bagian dari kewenangan Ombudsman untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan objektif terhadap sebuah persoalan pelayanan publik yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Ada kemungkinan seperti itu (turun ke lapangan) jika memang laporan ini nanti setelah diplenokan masuk di bagian penyelesaian laporan atau tim riksa, selain meminta klarifikasi secara langsung dengan menghadirkan instansi terkait, Ombudsman juga bisa melakukan investigasi dengan turun ke lokasi untuk memeriksa dokumen administrasi,” ungkapnya.
Mengenai durasi waktu penyelesaian, Maria menekankan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada tingkat kerumitan kasus serta sikap kooperatif dari instansi pemerintah yang dilaporkan. Jika kasus tergolong sederhana, prosesnya diperkirakan memakan waktu sekitar dua bulan, namun jika ditemukan kompleksitas yang tinggi, maka waktu yang dibutuhkan tentu akan lebih lama. Maria sangat berharap agar Pemerintah Kabupaten Nunukan dapat bersikap terbuka dalam proses ini karena penataan jabatan yang bermasalah secara langsung dapat mengganggu kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.
“Terkait dengan penanganan laporan sesuai mekanisme di Ombudsman bergantung sifat laporannya, kalau sederhana kurang lebih dua bulan, namun kalau kategorinya sedang atau berat maka membutuhkan waktu lebih dari itu, dan sangat diharapkan sikap kooperatif dari instansi terlapor,” pungkasnya. (Sha)



