Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Optimalisasi QRIS di Era New Normal
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
OPINI

Optimalisasi QRIS di Era New Normal

redaksi
redaksi
1 Juni 2020
Share
SHARE

Oleh: Dr. Ana Sriekaningsih. S.E.,M.M
(Dosen STIE Bulungan-Tarakan)

INDONESIA termasuk negara yang cukup mengkuatirkan dengan penyebaran terjangkitnya virus Corona, saat pemerintah secara resmi mengkomfirmasikan kasus Covid-19, sudah dapat dipastikan terjadi penurunan ekonomi  diberbagai sector yang dikarenakan pembatasan aktivitas dan menjadikan daya beli masyarakat menurun. Terlebih Indonesia memberlakukan pembatasan berskala besar, yang diatur berdasarkan PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), mengatur tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan.

Covid-19 menjadi Pandemi International yang telah diumumkan oleh WHO, Orgaganisasi Kesehatan Dunia pada 11 Maret 2020, artinya bahwa negara-negara di seluruh dunia harus merespon melakukan pencegahan dan menangani pandemic Covid-19, penanganan pemerintah Indonesia terhadap pencegahan penyebaran Covid-19 salah satunya melalui PP 21 tahun 2020. Dalam merespon menangani pencegahan Covid-19 masing-masing negara memiliki strategi yang berbeda-beda, ada yang melakukan dengan strategi lockdown, membatasi masuk dan keluarnya penduduk untuk membatasi atau memperlambat gerak pandemic virus Corona. Ada pula yang memberlakukan isolasi mandiri dan physical distancing (pembatasan jarak fisik). Apapun strategi dalam penanganan pencegahan Covid-19 ini tentunya sangat berdampak pada perilaku masyarakat pada kegiatan rutinitasnya dan tentunya sangat mempengaruhi  produksi, arus barang dan rantai pasokan, daya beli yang menurun, yang akhirnya berdampak pada pertumbuhan perekonomian.

Menyikapi pencegahan Covid-19, yang diatur dalam peraturan pemerintah membatasi social berskala besar, hal tersebut mempengaruhi perilaku masyarakat dan perubahan pelayanan maupun waktu pelayanan di berbagai perusahan, rumah-rumah produksi makanan, bahkan perbankan, dan salah satunya yang ditimbulkan dalam perubahan tersebut yaitu hal bertransaksi. Tren transaksi nontunai menjadi meningkat dan menjadi pilihan disaat pandemic Covid-19, sehingga masyarakat akan merasa lebih aman dalam melakukan transaksi nontunai melalui debet, ATM, mobile banking, QR Code Indonesia Standard (QRIS), ini semua mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi secara online untuk pembelian, pembayaran, transfer, yang dapat dilakukan tanpa harus bersentuhan dengan uang secara langsung atau dapat dilakukan tanpa harus keluar dari rumah sehingga social distancing dapat dilakukan oleh masyarakat.

Adanya pandemic ini, penggunaan transaksi non tunai terus meningkat,  namun  belum maksimal. Bukan kurangnya sosialisasi tetapi perlu adanya kerjasama dengan pemerintah daerah untuk menerapkan transaksi non tunai sebagai budaya atau pemberlakuan pada suatu pasar tradisional atau pasar modern. Terlebih akhri-akhir ini santer dengan adanya tatanan baru atau banyak dikenal dengan istilah new normal.  Adanya pelonggaran PSBB beberapa propinsi dan kabupaten/kota akan menerapkan new normal.

Apa itu new normal ?
New normal dapat dikaitan dengan lifestyle (gaya hidup ), dimana perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. Sehingga pergerakan ekonomi dapat dilakukan kembali secara normal meskipun dengan tatanan atau perilaku gaya hidup sehat yang terus tetap dilakukan atau diterapkan dalam keseharian. Beberapa daerah juga telah membuat aturan terkait penerapan new normal dan diharapkan masyarakat mengikuti aturan tersebut dengan selalu menerapkan protokoler kesehatan.

Berkaitan dengan new normal maka optimalisasi penggunaan transaksi non tunai dapat dilakukan atau diterapkan sebagai budaya transaksi baru di era new normal pada sebuah pelayanan public, pasar modern, pasar tradisional, café, hotel dll.

Elektronifikasi dan digitalisasi pembayaran merupakan upaya terpadu untuk menggeser cara pembayaran dari tunai (cash) menjadi non tunai berbasis elektronik/digital. Manfaat dari transaksi non tunai, lebih praktis, lebih murah, lebih transparan dalam tata kelola, mengurangi friksi, akses atau konektifitas lebih luas, lebih sehat karena tidak bersentuhan secara langsung dengan uang dan pelaku usaha sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19. Sedangkan manfaat bagi pemerintah, akan mendorong efesiensi ekonomi dan penghematan biaya cetak, distribusi uang, cash handling. Transaksi non tunai memberikan kemudahan bertransaksi dengan kenyamanan dan biaya yang lebih murah.

Bank Indonesia berkomitmen dan terus konsisten dalam menerapkan QRIS sebagai alat pembayaran nontunai di Indonesia, dan penggunaannya terus diperluas, dari transaksi pasar tradisional, perguruan tinggi, penyaluran bantuan social pemerintah, dll. Bank Indonesia dan industry melakukan upaya dalam meningkatkan transaksi non tunai, penggunaan non tunai melalui elektronik, mobile banking, internet banking dan QRIS, mendukung program Work From Home (WFH) dan social distancing. Termasuk melalui perpanjangan masa berlakunya MDR QRIS, khusus usaha mikro, sebesar 0% yang berlaku hingga 30 September 2020 dan penurunan biaya SKNBI yang berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai 31 Desember 2020.

BI menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari perbankan ke BI yang semula Rp. 600 menjadi Rp. 1 per-transaksi. Kemudian menurunkan biaya SKNBI dari nasabah ke bank yang semula maksimum Rp. 3,500 menjadi Rp. 2.900 per-transaksi. Sedangkan yang untuk Merchant Discount Rate/ MDR melalui QRIS, gratis biaya transaksi non tunai yang dibebankan ke toko diperpanjang masa berlakunya menjadi September 2020. Adanya kebijakan Bank Indonesia tersebut diharapkan bisa memacu masyarakat untuk melakukan transaksi secara non tunai, serta meringankan UMKM dan masyarakat pada umumnya sehingga perekonomian domestic tetap berjalan, serta penyebaran virus Corona dapat ditekan. Dan pemotongan biaya transfer tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah memperkuat bauran kebijakan yang dilakukan Bank Indonesia untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran Covid-19, menjaga stabilitas pasar uang dan system keuangan, serta mendorong momentum ketahanan ekonomi nasional terhadap dampak Covid-19. Pembayaran atau transaksi non tunai di tengah new normal diyakini sebagai salah satu cara yang menjadi pilihan dalam memutus rantai penyebaran pademik virus Corona, dan saatnya QRIS menjadi solusi untuk tetap dapat bertransaksi dengan mudah.

QR Code Indonesia Standard (QRIS) adalah standar QR Code pembayaran untuk system pembayaran Indonesia yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi System Pembayaran Indonesia (ASPI).

QRIS merupakan transaksi pembayaran digital sehingga lebih memudahkan bagi masyarakat dan dapat diawasi oleh regulator dari satu pintu, maksudnya adalah ‘satu system untuk semua model pembayaran’. QRIS bisa digunakan di semua merchant yang kerjasama dengan PJSP seperti OVO, Link Aja, Gopay, DANA, Bukalapak dan lainnya.

Saatnya QRIS menjadi sarana pembayaran pilihan dan paling mudah karena dilakukan melalui smartphone, dan cukup dengan QRIS dapat untuk menerima semua jenis platfoarm pembayaran seperti, OVO, Dana, Link Aja, Sakuku Go Pay, dan sebagainya. QRIS relative murah biayanya, karena Bank Indonesia membebaskan biaya administrasi dan MDR yang relative sangat rendah.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Sasar Pedagang Kaki Lima di Jalan Mulawarman, BI Kaltara Edukasi Ciri Keaslian Uang Rupiah dan Penggunaan QRIS  23 Mei 2025
  • Terdakwa Rya Gustav Diputus 4,8 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Rumah Sakit Pratama Bunyu 23 Mei 2025
  • Satgas Premanisme Satreskrim Polres Tarakan Amankan 41 Jukir Tak Berizin 23 Mei 2025
  • DPC TIDAR Bersama DPC Partai Gerindra Kota Tarakan Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Korban Kebakaran  22 Mei 2025
  • Wakil Gubernur Kaltara Hadiri Sarasehan Kebangsaan di MPR RI 22 Mei 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir