
TARAKAN – Guna memastikan pelayanan publik di sektor minyak dan gas (migas) berjalan optimal, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertashop di Kota Tarakan.




Kepala ORI Kaltara, Maria Ulfah, bersama Tim Pencegahan Maladministrasi, didampingi Sales Branch Manager (SBM) Kaltimut V Fuel Pertamina, Ferdi Kurniawan, dan Analis Kebijakan bagian Perekonomian Pemerintah Kota Tarakan, Retno Dwi Arini, melakukan pemantauan mendalam terhadap operasional SPBU dan Pertashop.
Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman tidak hanya berdialog dengan pemilik dan pengelola SPBU serta Pertashop, tetapi juga menyaksikan langsung proses pengambilan sampel BBM Pertamax dan Pertalite untuk pengujian laboratorium oleh Lemigas. Selain itu, mereka juga mengamati proses pengisian BBM oleh truk tangki, memastikan standar operasional prosedur (SOP) dijalankan dengan baik.



Salah satu temuan menarik dari sidak ini adalah adanya pompa ukur BBM di beberapa SPBU yang belum memiliki stiker terbaru sebagai indikator telah dilakukan tera ulang.



“Hal ini menjadi catatan penting bagi kami untuk memastikan semua SPBU mematuhi aturan metrologi legal,” kata Maria Ulfah.



Ia menekankan pentingnya pengawasan internal yang ketat dari Pertamina terhadap mitra SPBU dan Pertashop. Mengingat SPBU merupakan representasi Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kualitas pelayanan dan produk harus menjadi prioritas utama.



“Pertamina yang merupakan bagian dari BUMN, memiliki peran sentral dalam penyaluran/distribusi BBM, dan dalam penyalurannya memiliki standarisasi mekanisme agar layanan yang diberikan tidak hanya sebatas pada kuantitas, namun juga memperhatikan kualitas,” ujarnya.



Beberapa poin penting yang menjadi catatan Ombudsman dan diharapkan segera diperbaiki, antara lain: Uji Laboratorium Berkala: Memastikan uji laboratorium terhadap BBM yang dipasarkan dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas.
“Memastikan sarana – prasarana yang andal, agar konsumen yang merupakan pengguna layanan, mendapatkan hak haknya secara proporsional baik dari sisi jumlah maupun mutu BBM,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Maria Ulfah turut memberikan masukan agar pihak terkait, dapat memastikan sumber daya manusia (SDM) yang bertugas, mulai dari level manajemen hingga operator, memiliki kompetensi yang memadai.
“Perlu disediakan informasi kanal pengaduan yang mudah diakses oleh konsumen di setiap SPBU dan Pertashop,” jelasnya.
Maria Ulfah menegaskan bahwa meskipun SPBU merupakan sektor swasta, mereka adalah mitra Pertamina (BUMN) dalam distribusi BBM. Oleh karena itu, SPBU memiliki kedudukan setara sebagai penyelenggara layanan publik dan harus mematuhi regulasi standar layanan publik.
“Terkait standarisasi layanan publik, kata Maria Ulfah menekankan bahwa dari bentuk usaha yang dijalankan oleh SPBU, meskipun merupakan sektor swasta, namun dalam penyelenggaraan distribusi BBM, SPBU merupakan mitra Pertamina (BUMN), sehingga kedudukannya setara sebagai penyelenggara layanan publik, dan untuk itu SPBU pun seharusnya berpedoman pada regulasi yang mengatur standar layanan publik.” Kata Maria Ulfah.
Sidak ini menjadi bukti komitmen Ombudsman Kaltara dalam mengawasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor migas. Dengan pengawasan yang ketat dan perbaikan berkelanjutan, diharapkan masyarakat Tarakan dapat menikmati layanan SPBU dan Pertashop yang prima dan terpercaya. (nri)