Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: P2G Sebut Penyederhanaan Kurikulum Salahi Perundangan
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

P2G Sebut Penyederhanaan Kurikulum Salahi Perundangan

redaksi
redaksi
Published: 1 Maret 2021
Share
1 Min Read
SHARE

JAKARTA – Penyederhanaan kurikulum 2013 yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendapat sorotan. Pasalnya, dalam isi penyederhanaan tersebut dikatakan Kompetensi Inti/Kompetensi Dasar (KI/KD) dihapuskan.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan KI/KD sekarang digantikan dengan capaian pembelajaran. Hal ini menurut dia telah menyalahi peraturan yang ada sebelumnya.

“Jika Balitbang Kemendikbud melakukan perubahan kurikulum secara struktur dan konten kurikulumnya mengubah, istilah yang diamanahkan UU dan PP tentang SNP (Standar Nasional Pendidikan), ini jelas kurikulum ilegal,” tutur dia dalam siaran YouTube Vox Populi Institute Indonesia, Senin (1/3).

Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP, di pasal 77b dikatakan bahwa struktur kurikulum merupakan pengorganisasian kompetensi inti, kompetensi dasar, muatan pembelajaran mata pelajaran dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan.

Artinya secara hukum kalau kita mau bermain kata kata atau diksi KI/KD masih termuat di dalam PP, belum dihapus.

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa banyak guru yang euforia atas penyederhanaan ini. Namun, tidak dengan dirinya yang merasa khawatir akan menyalahi perundangan yang ada. “Jadi saya ingin melihat bahwa secara yuridis persoalan perubahan atau penyederhanaan kurikulum ini berpotensi menyalahi SNP,” pungkasnya.(int/sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Hasan Basri Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret Mediasi Konflik Global dan Amankan Ketahanan Energi 3 Maret 2026
  • Sidak SMK 4 Tarakan, Komisi IV DPRD Kaltara Temukan Ruang Kelas Tak Layak Huni 2 Maret 2026
  • Temukan MBG Tak Sesuai Standar, Komisi IV Siapkan Rekomendasi Sanksi 2 Maret 2026
  • Kelola Pasukan Kuning, DPRD Tarakan Tekankan Pihak Ketiga Harus Lebih Profesional 2 Maret 2026
  • Polemik THR Petugas Kebersihan Tarakan, DPRD dan DLH Gelar RDP 2 Maret 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NASIONALNEWS

Hasan Saleh Janji Kawal Aspirasi Warga Kaltara

2 September 2025
NASIONALNEWS

Pelni Prediksi Besok Jadi Puncak Arus Balik Lebaran, Imbau Penumpang Check-In Via Pelni Mobile

6 April 2025
NASIONALNEWS

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam Penerbitan Persetujuan RKAB Pertambangan Mineral dan Batubara 2021-2024

24 Desember 2024
NASIONALNEWSPOLITIK

Demokrat Dukung Kenaikan PPN 12 Persen, Ada Perlindungan Terhadap Masyarakat Bawah dan Menengah

23 Desember 2024
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?