Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Pansus IV DPRD Kaltara Rampungkan Harmonisasi Dua Raperda, Siap Dikirim ke Kemendagri
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
DPRD KALTARA

Pansus IV DPRD Kaltara Rampungkan Harmonisasi Dua Raperda, Siap Dikirim ke Kemendagri

redaksi
redaksi
19 Juni 2025
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) IV telah merampungkan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial, yaitu Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

 

Proses harmonisasi ini dilakukan melalui diskusi daring dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta pembahasan intensif di internal Pansus untuk menyerap masukan dan saran.

 

Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsudin Arfah, mengungkapkan bahwa hasil harmonisasi kedua Raperda ini cukup memuaskan dan siap untuk difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

“Kita akan siapkan untuk meneruskan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri, baik secara legal, narasinya, dan lain sebagainya,” jelas Syamsudin.

 

Dalam Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, salah satu masukan signifikan dari Kemenkumham adalah penghapusan klausul mengenai pemeliharaan taman makam pahlawan. Menurut Kemenkumham, hal tersebut tidak relevan dengan substansi Perda Kesejahteraan Sosial.

 

“Kemenkumham meminta untuk dihilangkan pemeliharaan taman makam pahlawan karena menurut mereka ini tidak ada hubungannya di Perda penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,” terang Syamsudin.

 

Ia menambahkan bahwa disarankan agar pengaturan pemeliharaan taman makam pahlawan dapat diakomodir dalam Peraturan Gubernur atau Peraturan Kepala Daerah.

 

Meski demikian, Syamsudin juga menjelaskan alasan awal Dinas Sosial ingin mencantumkan poin tersebut, yakni agar memiliki landasan hukum untuk pemeliharaan pada peringatan Hari Pahlawan dan kebersihan lingkungan makam.

 

Namun, Pansus sepakat bahwa pengaturan tersebut lebih tepat dimasukkan dalam Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, diikuti dengan Peraturan Kepala Daerah yang relevan.

 

Sementara itu, dalam Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, pembahasan banyak berfokus pada definisi dan implementasi norma kerja. Kemenkumham memberikan masukan terkait pemahaman norma kerja yang lebih luas, mencakup aspek waktu kerja normal, cuti perempuan (haid, hamil), dan berbagai hal teknis lainnya.

 

Salah satu poin utama dalam Raperda ini adalah upaya mengakomodir masyarakat lokal Kaltara untuk bisa bekerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

 

“Ini lebih kepada mengakomodir orang-orang lokal, orang-orang Kaltara itu untuk bisa terakomodir di perusahaan-perusahaan yang ada. Jadi minimal 80 persen bisa diterima di perusahaan-perusahaan lokal yang ada di Kaltara,” tegas Syamsudin Arfah.

 

Untuk menjadi tenaga kerja lokal, Pansus menetapkan syarat minimal tinggal di Kaltara selama satu tahun atau 12 bulan. “12 bulan itu analisa kita adalah itu tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lama,” imbuh Syamsudin.

Meski demikian, Raperda ini juga membuka celah fleksibilitas. Apabila ketersediaan tenaga kerja lokal dengan kualifikasi yang dibutuhkan tidak mencapai 80 persen, perusahaan diperbolehkan mencari tenaga kerja dari luar Kaltara.

Diharapkan, dengan berlakunya Perda ini, lapangan pekerjaan akan semakin terbuka bagi warga Kaltara, angka pengangguran dapat berkurang, dan pada akhirnya, ekonomi daerah dapat berkembang dengan baik. Penerapan Perda ini nantinya akan diawasi secara ketat oleh pemerintah untuk memastikan perusahaan memenuhi kuota 80 persen tenaga kerja lokal dan memberikan alasan yang jelas jika tidak terpenuhi. (Sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • BPN Cabut 33 Peta Bidang Warga RT 30 Karang Anyar Pantai 19 Juni 2025
  • Polda Kaltara Gelar Upacara Pencucian Pataka “NGELIMUT MENGKA PEGUNA” Jelang Hari Bhayangkara Ke-79 19 Juni 2025
  • Pansus IV DPRD Kaltara Rampungkan Harmonisasi Dua Raperda, Siap Dikirim ke Kemendagri 19 Juni 2025
  • TJSL PNM Sentuh Hati dan Pikiran Santri: Dari Mushaf Al-Qur’an hingga Edukasi Kepemimpinan  18 Juni 2025
  • Kapolda Kaltara Tinjau Pembangunan Jembatan SP 6 B dan Serahkan Bantuan Lampu Tenaga Surya 18 Juni 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir