TARAKAN – Belakangan ini warga Kota Tarakan dibuat gusar dengan aturan sepihak oknum pedagang di kawasan wisata Pantai Amal. Pasalnya, aturan yang melarang pengunjung membawa makanan dan minuman dari luar kawasan Pantai Amal cukup meresahkan pengunjung dan dinilai berlebihan.

Namun, jika aturan itu disimak lebih jauh, oknum pedagang yang membuat aturan tersebut tampaknya kesal dengan ulah sejumlah pengunjung yang datang ke Pantai Amal. Berharap kunjungan tersebut membuahkan hasil untuk dagangan mereka, si pengunjung justru hanya duduk berlama-lama di gazebo tanpa membeli apa-apa.
Ya, umumnya pengunjung datang hanya duduk lama di gazebo si pedagang tanpa memesan apapun. Yang bikin oknum pedagang tambah kesal, pengunjung yang duduk di gazebo justru membawa makanan dari luar. Sehingga tak heran jika pedagang memberlakukan aturan agar pengunjung yang membawa makanan dan minuman dari luar harus memesan makanan dan minuman senilai Rp150 ribu di warung mereka. Tidak hanya itu, pengunjung juga dibatasi oleh waktu, yakni 1 jam.

“Dan kami harap untuk bergantian dengan pengunjung lain. Atas pengertiannya kami ucapkan terima kasih,” demikian kalimat penutup aturan yang bikin heboh warga Kota Tarakan tersebut.

Apakah seluruh pedagang memberlakukan aturan serupa? Ternyata tidak. Haji Santa misalnya. Dia mengaku tidak pernah menerapkan aturan tersebut lantaran tak sesuai hati nuraninya. Namun, kata dia, pengunjung dan pemilik warung di kawasan Pantai Amal harus saling mengerti.
“Kalau tempatnya penuh dan ada pelanggan yang ingin memesan, pengunjung yang tidak pesan bisa memberi tempatnya kepada orang yang memesan. Karena tempat itu kami buat untuk pelanggan. Tapi saya tidak pernah memaksa pelanggan harus memesan kalau duduk di gazebo saya, saya hanya menawarkan menu saja,” ungkap Haji Santa.
Memang, kata Haji Santa, dia kerap menemukan pengunjung yang tidak tahu posisinya sebagai pengunjung dan dia sebagai pemilik warung dan gazebo. Saat ada pemesan makanan dan minuman, pengunjung yang tak memesan apa-apa tadi justru tak mau meninggalkan tempat yang disediakan oleh pemilik warung.
“Mungkin karena itu (ada pengunjung yang tak memesan makanan dan minuman), salah satu pedagang membuat aturan itu,” terangnya.
Dia kemudian mengaku tak membenarkan bila pengunjung dilarang membawa makanan dan minuman dari luar. Haji Santa menegaskan, setiap pengunjung bebas membawa makanan dan minuman apapun yang disukainya dari luar. Bahkan, dia tak sepakat ada denda bila pengunjung membawa makanan dan minuman dari luar.
“Itu hak orang masing-masing (pengunjung) kok. Yang penting tetap jaga kebersihan. Kalau mau bawa makanan, bawa saja. Tidak mungkin kita bisa melarang orang,” jelasnya.
Tak hanya Haji Santa, soal larangan membawa makanan dan minuman dari luar kawasan wisata Pantai Amal juga menarik perhatian pengunjung, Dr Ana Sriekaningsih MM. Sebenarnya, ungkap Ana, tak semua pedagang menerapkan aturan yang ramai dibahas tersebut.
“Sebenarnya, saya juga tidak setuju dengan adanya aturan yang tersebar itu. Karena aturan ini sepertinya terkesan memaksa pengunjung. Memang, setiap orang bisa memesan, tapi tidak semua pengunjung sanggup untuk membeli makanan di sini,” katanya.
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tarakan ini menyebut, lahan yang digunakan pedagang mendirikan gazebo bukan milik warga setempat, melainkan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Sehingga, jika lahan tersebut adalah milik pribadi pedagang, maka aturan yang dikeluarkan bisa disebarkan.
“Tapi kalau pun Gazebo ini dibuat oleh pedagang sendiri, mungkin pedagang bisa memberitahukan kalau gazebo ini milik pribadi, secara halus. Supaya pengunjung mengerti kalau ini disediakan untuk pelanggan. Tapi kalau gazebo ini fasilitas pemerintah, maka pedagang tidak punya hak menerapkan aturan penggunaannya,” jelasnya.
Di sisi lain, jelas Ana, diperlukan saling pengertian antara pengunjung dan pedagang. “Pengunjung juga harus mengerti, kalau duduk di gazebo orang minimal harus pesanlah. Karena itu dibuat untuk pelanggan. Tapi pedagang juga tidak etis menentukan batasan waktu untuk duduk. Karena itu membuat pelanggan tidak nyaman. Karena pengunjung ke sini mau menikmati pantai, tidak terganggu hal lain,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kota Tarakan, Agustina menyampaikan, pihaknya sudah menemui beberapa pedagang di Pantai Amal terkait aturan yang dikeluarkan belum lama ini. Dari 14 pedagang yang tercatat, hanya 2 pedagang yang menerapkan aturan tersebut. Sehingga, dia mengingatkan kepada pedagang agar tidak mengambil keputusan sepihak.
“Sebelum ini viral, kami sudah menindak lanjutinya kemarin. Ada salah satu pedagang kami lihat bahasanya cukup parah. Kami tegaskan jika pedagang tidak boleh mengambil keputusan sepihak dalam berjualan,” ungkapnya.
Kembali ditegaskan Agustina, lahan yang digunakan oleh pedagang adalah milik Pemkot Tarakan. Pedagang, kata dia, hanya menampati lahan tersebut. Sehingga, segala aturan yang dikeluarkan harus dalam pantauan Pemkot Tarakan. Jika pedagang tetap bandel, maka dinas terkait akan bertindak tegas.
“Kalau dari Dinas Pariwisata, sebenarnya tidak boleh lah ada aturan seperti itu, karena itu kan membuat kesan buruk. Tidak masalahlah kalau hal ini dibicarakan secara baik-baik, karena ini soal saling pengertian. Namanya pedagang kan perlu pengunjung. Tapi kalau seperti ini, pengunjung sudah takut duluan,” pesannya. (*/da)