Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Pelaku Utama Pembacokan Ditangkap di Pulau Tibi
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
NEWS

Pelaku Utama Pembacokan Ditangkap di Pulau Tibi

redaksi
redaksi
10 Oktober 2022
Share
IK (baju hitam) dan JM (baju merah) pelaku pembacokan saat memberikan keterangan kepada Kasatreskrim IPTU Muhammad Aldi.
SHARE

TARAKAN – Pelaku utama kasus pencobaan pencurian disertai penganiayaan di RT 08 Karang Harapan pada 3 Oktober 2022 lalu, berhasil diamankan di Pulau Tibi. Ia bersembunyi di salah satu pondok di area pertambakan.

Diterangkan Kapolres Tarakan AKBP Taufik Murmandia melalui Kasatreskrim Polres Tarakan IPTU Muhammad Aldi, penangkapan yang dilakukan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan dengan nomor : LP/B/334/X/2022/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kaltara. Bahwa pada 3 Oktober 2022 telah terjadi kasus pencobaan pencurian disertai penganiayaan oleh dua orang tersangka.

“Yang mana kedua tersangka tersebut berinisial IK (33) tahun dan JM (38) tahun,” ungkapnya kepada awak media, Senin (10/10/2022) siang tadi.

Dijelaskan Aldi, sekira pukul 04.00 wita dini hari pada 3 Oktober 2022, IK dan JM menggunakan sepeda motor dengan berboncengan. Sebelumnya, kedua tersangka ini tengah main judi slot di salah satu warung 24 jam di Simpang Intraca. Karena kehabisan saldo, mereka berinisiatif untuk menggadaikan HP milik IK untuk top up. Akan tetapi pemilik warung menolak.

Karena niat menggadaikan HP di tolak, timbul niatan untuk melakukan kasus pencurian. Disaat berjalan, mereka menentukan lokasi secara acak.

“Karena melihat pintu rumah calon target tidak tertutup rapat, saat itu JM bertugas masuk ke dalam dan IK bertugas menunggu di motor. JM memasuki rumah tersebut dengan sedikit mendorong pintu kemudian melihat ada benda berharga,” jelasnya.

“Saat hendak mengambil barang berharga tersebut, si korban yang sebelumnya tertidur akhirnya bangun dan berteriak maling. Dalam kondisi terdesak, JM menarik samurai dan menghantam kepala korban,” lanjutnya.

Akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala, leher dan punggung.
Mendengar ada keributan dan teriakan maling, teman korban yang berada di rumah tersebut ikut terbangun dan berusaha mengejar JM walaupun pada akhirnya tersangka berhasil kabur karena dijemput oleh IK dan meninggalkan TKP.

Tindaklanjut dari Satreskrim Polres Tarakan khususnya Subnit Jatanras, di hari yang sama, berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial IK dengan barang bukti motor yang digunakan.

Pada 7 Oktober 2022, sekira pukul 02.00 Subnit Jatanras Polres Tarakan beserta tim gabungan yang dibentuk oleh Kapolres telah mengamankan satu orang lagi tersangka berinisial JM.

“JM diamankan di salah satu pondok di wilayah pertambakan di Pulau Tibi. Pada saat diamankan yang bersangkutan dalam kondisi tidur dan langsung dibawa ke polres Tarakan,” kata Aldi.

Selain itu, lanjutnya, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti sajam berupa samurai yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.

“Saat ini tersangka JM dan IK sudah dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Polres Tarakan,” ungkapnya.

Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 junto 53 KUHP, atau pasal 351 ayat 2 KUHP, atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951. (sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • DPRD Tarakan Tegaskan Komitmen Politik untuk Pemuda Lewat Raperda Kepemudaan 13 Juli 2025
  • Usulkan Raperda Kepemudaan, Dorong Peran Pemuda dalam Pembangunan Daerah 13 Juli 2025
  • DPRD Tarakan Gelar Paripurna Bahas Pengambilan Keputusan Raperda LKPD TA 2024 13 Juli 2025
  • Keselamatan Pelayaran Jadi Sorotan, Dirut Sidak Kapal PELNI di Surabaya 12 Juli 2025
  • Konflik Lahan di Gang Rukun RT 17 Karang Anyar Pantai Temui Titik Terang 12 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir