
TARAKAN – Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di Kota Tarakan telah mencapai tahap akhir. BKPSDM Tarakan telah mengumumkan hasil seleksi dan membuka masa sanggahan bagi pelamar yang merasa keberatan dimulai Senin (13/1/2025) sampai dengan Rabu (15/1/2025).




Analis SDM Aparatur Muda BKPSDM Tarakan, Taufikurrahman menjelaskan bahwa pelamar yang tidak lolos seleksi kompetensi bidang (SKB) dapat mengajukan sanggahan. Namun, peluang perubahan hasil sangat kecil karena nilai minimal kelulusan telah ditetapkan.
“Para pelamar CPNS telah melihat hasil pengumuman seleksi penerimaan CPNS di akun masing-masing dan diberikan waktu sanggahan,” ungkap Taufik.



Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk SKB jika pelamar nantinya tenggang waktu untuk sanggahan selesai, maka diajukan ke pusat.



Dari total 23 formasi yang dibuka, hanya 22 formasi yang berhasil terisi. Formasi disabilitas untuk jabatan dokter umum di Puskesmas Juata masih kosong. Hal ini menjadi sorotan mengingat adanya ketentuan minimal 2 persen formasi untuk disabilitas sesuai Permenpan-RB.



“Formasi disabilitas untuk jabatan dokter umum, di unit penempatan Puskesmas Juata belum terisi karena tidak ada pendaftar,” jelas Taufikurrahman.



Formasi disabilitas, dianggap wajib diformasikan sesuai Permenpan 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dimana menjelaskan apabila instansi daerah membuat formasi dan ada 2 persen jatah disabilitas dari total formasi yang dibuka.



“Ini ketentuan Permenpan. Dalam hal ini instansi dapat bersurat ke Permenpan,” ujarnya.
Selanjutnya setelah masa sanggah ada masa jawab sanggah dilalui. Selanjutnya, nanti pelamar juga sudah bisa mengisi daftar riwayat hidup.
“Finalnya akhir pasca masa sanggah akan diumumkan kembali setelah enam hari dari tanggal 13 hari ini sampai 20 Januari 2025, kami umumkan lagi pasca masa sanggah untuk SKD SKB hasil integrasinya,” jelasnya.
Dengan diberikannya masa sanggah ke pelamar sebagai peluang khususnya yang mengikuri SKD dan SKB.Uuntuk yang tidak lolos tentu tidak bisa berubah lagi hasilnya.
“Yang jelas, masa sanggah disiapkan sebagai peluang semisal ingin mengupload dokumen data bahwa harusnya nilai si A seperti ini, tapi kenyataan tidak sesuai. Tapi kan bisa dilihat nilai SKD 40 persen dan SKB 60 persen, hasilnya bisa dilihat,” ujar Taufikurrahman. (nri)