TARAKAN – Sosialisasi dan Workshop Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dilaksanakan di SwisBell Hotel Kota Tarakan digelar Ombudsman RI Perwakilan Kaltara. Kegiatan ini dihadiri langsung salah satu pimpinan Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais. Kegiatan ini menyasar seluruh petugas pelayan public di jajaran pemerintahan dan unsur lainnya.
Dikatakan Indraza Marzuki Rais, sebenarnya kegiatan ini selalu dilaksanakan dalam beberapa tahun sebelumnya. Ada empat aspek dimensi yang menjadi dasar penilaian di antaranya dimensi input, dimensi proses, dimensi output dan dimensi pengaduan. Penilaian dilakukan sebagai refleksi individu dan organisasi yang bergerak di bidang layanan public. Nantinya hasil penilaian ini menghasilkan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
“Tahapan ini masih pada batasan kepatuhan pada standar yang ada dalam UU Nomor 25 Tahun 2009. Seperti sebelumnya dalam workshop saya sampaikan bahwa pelayanan public itu jangan hanya sekadar ada. Tapi harusnya berfungsi, transparan akuntabel, bermanfaat dan bisa dijangkau penggunanya,” ujarnya.
Karena ia tak menampik kadang ada juga banyak yang tak bisa dijangkau. Misalnya membuat Mal Pelayanan Publik di tengah kota tapi masyarakatnya jauh. Kondisi ini yang harus diperhatikan karena kembali lagi pada penilaian. Penilaian ini bukan untuk menghakimi melainkan mengingatkan.
“Jadi raport-raport ini akan dikeluarkan dan diserahkan kepada instansi untuk sebagai refleksi dan memperbaiki pelayanan public sesuai empat dimensi,” jelas Indra.
Ia lebih lanjut menjelaskan kembali bahwa berbicara pelayanan public, disebut sebagai ujung tombak kehadiran negara dan seharusnya semua dapat. Namun keterbatasan anggaran SDM di Ombudsman lanjutnya, tidak bisa menyasar semuanya.
“Semuanya pelayanan negara, kehadiran negara pada masyarakat. Namun terbatas anggaran SDM hanya di beberapa instansi. Pemprov, kesehatan, pertanahan, kepolisian tapi dari yang lain belum diukur tapi tetap dilakukan pengawasan secara reguler,” pungkasnya. (*)