Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Pemerintah Daerah Punya Wewenang Perizinan Minol
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
FACETIGASINEWS

Pemerintah Daerah Punya Wewenang Perizinan Minol

redaksi
redaksi
7 Juli 2020
Share
SHARE

Tanpa Rekomendasi, Pengusaha Kantongi SKPL-A

TIDAK hanya persoalan penyelenggaraan tempat hiburan yang mestinya dalam pengawasan. Tapi kebijakan dan pengawasan penjualan minuman beralkohol (Minol), ternyata pemerintah daerah juga punya kewenangan, tidak hanya di pemerintah pusat. Soal perizinan itu dilakukan secara berjenjang. Untuk pengurusan beberapa perizinan lainnya juga merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Tokoh Pemuda Muhammadiyah, Fajar Mentari mempertanyakan izin penjualan minuman beralkohol di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tarakan. Menurutnya, tidak sedikit pengusaha THM yang menjalankan usaha tanpa melihat kondisi lingkungannya.

“Kalau mereka mau berusaha, setidaknya lokasi usahanya tidak mudah untuk dijangkau masyarakat umum,” ujarnya.

Baca juga : https://facesia.com/pramuria-thm-berpotensi-tertular-virus-corona/

Dia menilai, hadirnya tempat hiburan malam tanpa pangawasan pemerintah daerah menjadi penyebab kemerosotan moral generasi. Untuk menertibkan THM, pemerintah memiliki kewenangan dalam menjalankan Undang-Undang dan peraturan daerah yang telah ditetapkan.

“Pemerintah harus tegas terhadap pengusaha untuk menjalankan usahanya sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Berbeda dengan produk minuman pada umumnya, minuman beralkohol ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Pengawasannya telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden nomor 74/2013, Pasal 3 ayat (2).

Kepala Disperindagkop dan UMKM Kota Tarakan, Untung Prayitno mengatakan, minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin. Namun, izin itu dikeluarkan sesuai dengan penggolongannya.

Peggolongan minuman beralkohol golongan A harus mengantongi Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL-A). Perizinan penjualannya dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Sedangkan, penjualan minol golongan B dan C merupakan kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.

“Golongan B dan C hanya boleh dijual dan diminum di tempat. Tidak boleh dibawa pulang. Minum di tempat agar mudah untuk pengawasan,” ungkapnya.

Terkait izin penjualan minuman beralkohol golongan A yang dikeluarkan pemerintah pusat, menurutnya, harus merujuk pada syarat administrasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Permasalahan itu pernah diusulkan di Kementerian Perdagangan agar pemerintah pusat tidak secara langsung menanggapi permohonan pengajuan penjualan minol golongan A, tanpa rekomendasi dari pemerintah daerah.

“Setiap kali dia (pengusaha) mengajukan format permohonan izin usaha pasti syarat-syaratnya ada. Yang jadi masalah sekarang ini, kalau ada orang (pengusaha) yang mengajukan penjualan golangan A seharusnya ada rekomendasi dari daerah (pemerintah),” terangnya.

Dia berharap, pemerintah pusat juga mesti melihat kondisi lapangan berdasarkan rekomendasi pemerintah daerah. Pasalnya, tidak sedikit tempat hiburan malam di Kota Tarakan telah melanggar aturan. Secara teknis lokasi, pemerintah pusat tidak mengetahui lokasi perdagangan mereka melanggar aturan atau tidak.

“Dekat sekolah, dekat tempat ibadah, dekat lingkungan masyarakat atau tidak. Mereka kan (Pemerintah Pusat,Red.) tidak tahu,” tuturnya.

Olehnya itu, dia menegaskan, pengusaha harus mengantongi rekomendasi dari dinas teknis untuk mendapatkan SKPL-A yang dikeluarkan dari pemerintah pusat. “Harusnya tidak serta-merta langsung ditanggapi,” terangnya. (bar) 

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Begini Saran DPRD Kaltara Terkait Limbah PT PRI 24 Juni 2025
  • Ditpolairud Polda Kaltara Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut 24 Juni 2025
  • Kapolda Kaltara Hadiri Rakerprov KONI Prov. Kaltara Tahun 2025 24 Juni 2025
  • Ketua PURT DPD RI Kecam Serangan AS ke Iran 24 Juni 2025
  • Komisi III DPRD Kaltara Kembali Tinjau Ipal PT PRI, Tidak Temukan Adanya Pencemaran Lingkungan  24 Juni 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir