TARAKAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar Komisi I DPRD Kota Tarakan dalam mencari solusi terkait permasalahan lahan Kantor Kelurahan Juata Laut. RDP digelar di ruang rapat DPRD Kota Tarakan dengan menghadirkan BPN, Perkim, Lurah, Camat, perwakilan pemilik lahan dan instansi terkait, Selasa (4/6/2024) pagi.
Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua Komisi I DPRD Tarakan H Anas Nurdin berlangsung sekira kurang lebih 2 jam. RDP kali ini bertujuan mendengarkan keterangan-keterangan tambahan dari para pihak. Utamanya dari Lurah dan camat serta pihak yang terkait.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh asisten 1 ketika rapat kedua. Kami sampaikan bahwa kapasitas kami ini tidak dalam memutuskan suatu masalah tetapi mencarikan solusi. Bagaimana persoalan ini selesai. Sebab ini adalah persoalan yang berkaitan dengan pemerintah dan masyarakat,” kata H Anas.
Dikatakan Anas, persoalan ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah sehingga tidak perlu berlanjut hingga ke pengadilan. Terlebih, pihak pemilik lahan sangat terbuka untuk bermusyawarah sepanjang keputusan itu rasional.
“Tetapi hasil dari hari ini, sebagaimana kita ketahui bersama, saya minta kepada pak lurah, kemudian perwakilan dari camat untuk menyampaikan hasil rapat hari ini kepada pimpinan di atas sana yang lebih tinggi lagi lah. Jika pun pada akhirnya upaya yang kami lakukan ini juga tidak menemukan solusi atau buntu, maka kami sampaikan kepada kuasa hukum Pak Musa silahkan mengambil langkah-langkah selanjutnya sebagai hak kuasa daripada Pak Musa,” ungkapnya.
Dari pertemuan sebelumnya, lanjut Anas, ada yang diragukan pada saat itu oleh Asisten I yakni keabsahan dari sertifikat milik warga. Sebab banyak sertifikat yang diterbitkan oleh BPN yang meragukan keasliannya.
“Untuk itu kami memanggil BPN untuk menjelaskan apakah benar sertifikat ini asli atau diragukan keasliaanya. Namun info dari BPN sebelumnya mereka sudah pernah turun langsung ke lapangan untuk mengukur titik koordinat. Bahwa benar sesuai dengan sertifikat Pak Musa itu sesuai dengan koordinat yang telah diukur oleh BPN,” bebernya.
“Dan obyeknya juga tetap disitu. Sebab, sebelumnya diinformasikan bahwa benar itu sertifikat namun obyeknya buka disitu. Setelah di kualifikasi oleh BPN dan benar bahwa baik objek dan sertifikat benar adanya. Itu didengar langsung oleh asisten I. Untuk itu silahkan persoalan ini diatasi agar bisa selesai. Andai kami DPRD diberi kewenangan untuk memutus ini maka kami akan mengambil keputusan, tetapi kamu hanya sebatas memfasilitasi untuk mencari solusi,” kata H Anas.
Dari rapat sebelumnya, Komisi I memberikan tugas kepada Camat dan Lurah mengumpulkan bukti dan keterangan untuk dibahas hari ini. Akan tetapi, saat rapat digelar, apa yang dimohonkan oleh Komisi I tidak ditindaklanjuti.
“Legalitas dan bukti-bukti juga tidak ada disampaikan. Dari Perkim juga hanya menampilkan kwitansi pembelian. Nah ini kami kejar, kwitansi pembelian tidak mungkin ada alas haknya. Itu juga yang kami minta ke Pak Lurah, namun mereka sampaikan kemungkinan tercecer karena sering pindah tempat. Ini satu alasan yang tidak bisa kami terima, karena yang kami minta bukti ril sebagaimana pihak Pak Musa memiliki sertifikat,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya memberikan atensi kepada pemerintah untuk menindaklanjuti masalah ini. Namun sampai hari ini belum ada kesimpulan yang bisa diambil. Sebab pihak pemerintah yang diundang untuk hadir masih ada kegiatan lain. Untuk itu, pihaknya meminta Lurah dan Camat untuk menyampaikan hasil rapat hari ini ketingkat yang lebih tinggi.
“Tolong sampaikan ke pimpinan untuk menyikapi masalah ini. Mudahan bisa selesai, jika tidak, ada atensi dari kuasa Pak Musa akan melakukan pemagaran ke kantor Lurah. Kami meminta agar hal ini jangan dilakukan karena akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat di Juata Laut,” pungkasnya. (Sha)