TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengalihkan program bantuan senilai Rp 3,4 miliar menjadi kegiatan swakelola atau padat karya bidang perikanan. Langkah ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mengatasi dampak dari pandemi Covid-19. “Pengalihan bantuan menjadi swakelola itu sudah terakomodir didalam DPA Perubahan 2020,” kata kepala DKP Provinsi Kaltara, Syahrullah Mursalin, Rabu (10/6).
Ada 5 kegiatan bantuan yang diswakelolakan, yakni kegiatan pengembangan dan pembangunan dan pengelola pelabuhan perikanan di bidang perikanan tangkap, pembangunan sarana-prasarana untuk masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, kegiatan mitigasi dan adaptasi bencana, pencemaran dan dampak perubahan iklim, kegiatan pembinaan dan pengembangan perikanan, dan kegiatan pengembangan produk dan usaha hasil perikanan. “Nantinya, bantuan ini langsung diswakelola oleh masyarakat terdampak Covid-19 pada sektor perikanan. Sebelumnya, kegiatan bantuan ini dilakukan dengan cara lelang,” ucapnya.
Realisasinya tinggal menunggu proses di Unit Layanan Pengadaan (ULP). “Nantinya pengerjaan swakelola diserahkan kepada kelompok penerima sehingga upahnya bisa digunakan untuk meningkatkan ekonomi nelayan. Tapi tetap dipantau pelaksanaannya di lapangan,” jelasnya.
DKP sendiri tengah melakukan pendataan calon penerima bantuan padat karya tersebut. “Nanti setiap bidang di DKP yang akan melakukan pendataan penerima dan biaya untuk diverifikasi, sesuai kewenangan bidang masing-masing,” tuturnya.
Calon penerima bantuan, dapat berupa kelompok maupun perorangan yang bergerak di bidang usaha perikanan. “Pastinya, penerimanya adalah masyarakat nelayan terdampak Covid-19, termasuk yang terkena PHK,” tutupnya.(humas)
Leave a review