TARAKAN – Seorang pemuda berinisial FD (20) diamankan kepolisian diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan pemilik warung sembako di kawasan Selumit Pantai, Tarakan, pada Sabtu (28/12) lalu.

Peristiwa ini bermula saat pelaku datang ke rumah korban yang merupakan pemilik warung sembako untuk memesan mie instan. Ketika korban sedang memasak mie tersebut d dapur, pelaku meminta izin untuk menggunakan kamar mandi. Saat di Kamar mandi, pelaku meminta korban mengantarkan sampo untuk membersihkan diri. Akan tetapi, saat korban hendak memberikan sampo, pelaku ditemukan dalam keadaan tidak mengenakan celana maupun celana dalam.

“Setelah itu korban kembali ke dapur. Tidak lama kemudian, pelaku datang dengan menyentuh bagian lengan korban dan memberitahu bahwa jangan kasih tau suamimu kalau tadi aku kasih lihat alat kelamin. Korban langsung mengusir pelaku,” ungkap AKP Randhya Sakthika Putra, Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah mengusir pelaku, korban merasa terganggu dan takut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk kekerasan seksual, baik yang bersifat fisik maupun non-fisik.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan pelecehan seksual. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal tentang pelecehan seksual,” jelas Kasar Reskrim Polres Tarakan. (nri)