JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyelenggarakan pemungutan suara untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersebar di 129 kota di seluruh dunia. Proses pemungutan suara di luar negeri digelar lebih awal atau disebut dengan early voting dengan jadwal berbeda pada tiap kota.
Mekanisme early voting telah sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024 yang berlaku sejak ditetapkan keputusan KPU tersebut pada Jumat, 29 Desember 2023.
Meski begitu, proses penghitungan dan rekapitulasi suaranya tetap dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.
Demikian ditegaskan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat saat dihubungi, Minggu (28/1/2024) malam di Jakarta.
“Itu semua sudah sesuai dengan aturan. Meski begitu penghitungan dan rekapitulasinya tetap akan dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. Jadi hingga saat ini, tidak ada masalah,” katanya.
Distribusi logistik Pemilu 2024 pun diungkapkannya telah terpenuhi untuk para pemilih di luar negeri, dengan pengawalan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
”Jadi jika ada pihak yang menyangsikan atau semacamnya, mekanismenya pun ada. Lapor ke Bawaslu. Semua jelas dan terstruktur,” tegasnya.
Pesta demokrasi Pemilu 2024 tinggal hitungan hari, tepatnya 14 Februari 2024. Masyarakat Indonesia dalam dan luar negeri yang telah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
”Cara dan mekanisme memilih di dalam dan luar negeri memang sedikit berbeda. Semua tertuang dalam aturan yang jelas,” ujar Yulianto.
Ada tiga metode pemungutan suara yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pertama memilih di TPS atau TPSLN yang digelar di kantor-kantor perwakilan Indonesia seperti kedutaan besar, konsulat jenderal atau di sekolah indonesia atau di wismaduta.
Kedua KPU menyediakan kotak suara keliling, dan ketiga, adalah metode pos. Petugas Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang kemudian mengirimkan surat melalui pos ke alamat masing-masing pemilih.
Bagi WNI yang jauh dari lokasi TPSLN dapat menggunakan hak suaranya dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkan ke Kotak Suara Keliling (KSK) dalam satu kawasan yang dapat dijangkau oleh PPLN. Semantara itu, WNI yang berada di lokasi terpencil, dapat mencoblos surat suara, lalu mengirimkannya melalui pos ke PPLN.
KPU pun juga telah mengatur ketentuan pemilih yang berhalangan hadir. Mereka tidak diperkenankan menunjuk orang lain untuk mewakili. Selain itu KPU juga memfasilitasi masyarakat yang tidak bisa pulang ke daerah asal dengan mekanisme pindah memilih.(*)