
TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan berhasil mencatatkan prestasi gemilang sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi, Oktaveri, berbagai indikator kinerja menunjukkan peningkatan yang signifikan.




Salah satu pencapaian yang paling menonjol adalah penerbitan paspor. Sepanjang tahun lalu, Imigrasi Tarakan telah menerbitkan sebanyak 5.487 paspor, yang berkontribusi besar terhadap peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 10 miliar.
“Angka ini menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk mengurus paspor, baik untuk tujuan wisata, bisnis, maupun keperluan lainnya,” ungkap Oktaveri.



Lebih lanjut dia menjelaskan, tren yang menarik adalah peningkatan permintaan paspor elektronik. Fasilitas yang ditawarkan oleh paspor elektronik, seperti kemudahan dalam melewati imigrasi di berbagai negara melalui auto gate dan potensi bebas visa ke sejumlah negara seperti Jepang, membuat paspor jenis ini semakin diminati masyarakat.



“Perbedaan paspor elektronik dan biasa terletak pada keberadaan chip yang menyimpan data pribadi pemilik. Selain memberikan kemudahan bagi pemegang paspor, paspor elektronik juga dianggap lebih aman,” ujar Octaveri.



Untuk diketahui, dalam pembuatan paspor dengan masa pemberlakuan 5 tahun biasa Rp 350 ribu, untuk 10 tahun Rp 650 ribu, untuk 5 tahun paspor elektroni Rp 650 ribu dan 10 tahun elektronik Rp 950 ribu, hal ini sudah diberlakukan dari Desember 2024.



Dalam memudahkan masyarakat mengurus paspor kata Oktaveri, Imigrasi Tarakan telah menghadirkan layanan pengajuan paspor secara online melalui M-Paspor. Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran dan pengisian data dari rumah, sehingga menghemat waktu dan tenaga.



“Jadi dengan adanya M-Paspor ini, masyarakat akan lebih mudah mengkases dan menentukan waktu kapan dilakukan proses pembuatan,” jelasnya.
Melihat tren positif pada tahun 2024, Imigrasi Tarakan optimistis akan meraih prestasi yang lebih baik lagi di tahun 2025. Kenaikan tarif paspor yang berlaku sejak Desember 2024 diperkirakan akan meningkatkan PNBP secara signifikan.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan imigrasi. Selain itu, kami juga akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah kerja kami,” pungkas Octaveri.
Di sisi lain, Imigrasi Tarakan juga menghadapi tantangan terkait keberadaan warga negara asing (WNA) yang overstay. Sebagian besar WNA yang overstay di Tarakan berasal dari China. Untuk mengatasi masalah ini, Imigrasi Tarakan telah melakukan tindakan tegas berupa deportasi terhadap WNA yang melanggar ketentuan izin tinggal.
“Overstay seringkali disebabkan oleh berbagai faktor, seperti adanya urusan yang belum selesai. Namun, kami tetap konsisten menegakkan aturan dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Oktaveri. (nri)