TARAKAN – Penetapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan belum dilakukan hingga saat ini. Sebab, masih terdapat gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Tarakan Asriadi mengatakan jika nantinya seluruh proses gugatan telah selesai dan MK sudah memberikan putusan. Maka KPU akan melakukan penetapan calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan.
“Untuk saat ini tahapan yang sudah dilakukan, KPU selaku termohon tinggal memasukan jawaban, sebab salinan permohonan dari MK sudah kami terima,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan KPU Tarakan saat ini sedang menyusun jawaban untuk membantah semua dalil-dalil dari pemohon. Rencananya KPU akan mengirimkan nota pembelaan pada 16 Januari mendatang. “Kami sedang persiapan mengumpulkan bukti-bukti dan lainnya,” jelasnya.
Nantinya, KPU Tarakan hanya akan dalam proses penetapan setelah terdapat hasil putusan dari MK. Untuk tahapan pelantikan diserahkan ke pemerintah. Jika Nanti sudah dilakukan penetapan terpilih, lalu kemudian disampaikan BASK ke DPRD untuk dilakukan pelantikan.
“Kami belum tahu jadwal persidangan, yang jelas di 16 Januari kami sudah siap dengan nota jawaban yang kami miliki,” pungkasnya. (nri)