
TARAKAN – Kabar kurang menggembirakan datang bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kota Tarakan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan surat keputusan yang mengatur penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK secara nasional.




Menurut Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Tarakan, Didin, penundaan ini merupakan keputusan final dari pemerintah pusat.
“Selaku penyelenggara, kami berpedoman pada ketentuan yang ada, di mana dilakukan penundaan pengangkatan tahun ini,” ujarnya.



Sesuai surat dari Menteri PANRB yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal pengangkatan CPNS yang semula direncanakan pada tahun ini, diundur menjadi 1 Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK dijadwalkan ulang pada 1 Maret 2026.



Didin menjelaskan bahwa BKN telah diminta untuk menyusun roadmap terkait penyesuaian jadwal ini dan menginformasikannya kepada pemerintah daerah. Terkait mekanisme pengangkatan, batas akhir pengusulan CPNS dan PPPK ditetapkan paling lambat satu bulan sebelum jadwal pengangkatan.



Di Kota Tarakan sendiri, terdapat 22 orang CPNS dari 23 formasi yang tersedia, di mana satu formasi untuk disabilitas tidak terisi. Selain itu, terdapat 559 orang PPPK tahap pertama, sementara tahap kedua masih menunggu pelaksanaan tes yang diperkirakan akan berlangsung antara bulan April hingga Mei.



“Namun, belum diketahui apakah jadwal tes PPPK tahap kedua akan disesuaikan atau tetap. Semua keputusan diserahkan kepada BKN,” imbuh Didin.



Penundaan ini tentu membawa dampak bagi para calon pegawai di Tarakan. Namun, pemerintah daerah memastikan akan terus berkoordinasi dengan BKN dan mengikuti arahan dari pemerintah pusat terkait proses pengangkatan CPNS dan PPPK. (*)