TARAKAN – Kasus penikaman Syekh Ali Jaber yang viral di media sosial belakangan ini mendapat reaksi keras dari banyak pihak. Tak ketinggalan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltara turut mengecam tindakan brutal pelaku yang terjadi di Lampung dalam sebuah kegiatan tabligh akbar belum lama ini.
Wakil Ketua Umum MUI Kaltara, H Syamsi Sarman mengatakan, kasus penikaman tersebut sangat meresahkan masyarakat, khususnya ulama. Pasalnya, peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia dan dilakukan oleh orang tak dikenal, bahkan ada yang diduga gila.
“Beberapa waktu lalu juga sudah ada peristiwa penikaman imam masjid, pengrusakan masjid dan kali ini menimpa ulama kharismatik Syekh Ali Jaber. Alhamdulillah, Allah menyelamatkan beliau,” ungkap pria yang akrab disapa Ustaz Syamsi Sarman ini dalam pernyataan resminya, kemarin.
Syamsi Sarman pun meminta kasus ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah lantaran perbuatan pelaku merupakan tindakan teror terhadap ulama dan tokoh agama meskipun pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau gila. Tindakan nyata dari pemerintah dan aparat keamanan setempat sangat diharapkan untuk mengantsipasi kerawanan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtimbmas) yang sudah terjaga selama ini.
“Terutama akhir-akhir ini saya perhatikan banyak gelandangan dan orang gila yang keluyuran di jalan-jalan. Bahkan ada yang meminta-minta di persimpangan lampu merah. Banyak pengendara terutama ibu-ibu yang merasa ketakutan kalau sudah didekatinya saat berhenti di lampu merah,” ungkapnya.
Melihat hal itu, tokoh agama yang juga Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah Kaltara ini dan Sekretaris Umum Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tarakan ini pun mengimbau agar ulama dan tokoh agama waspada dalam setiap kegiatan. Begitu juga kepada pihak berwenang, harap Syamsi Sarman, segera bertindak sebelum kejadian serupa terjadi.
“Jika ada acara keagamaan dimohon berkoordinasi dengan aparat keamanan dan mengoptimalkan kerja panitia agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya. (*)