Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading:Penumpang Transportasi Speedboat Tidak Perlu Rapid Tes
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Penumpang Transportasi Speedboat Tidak Perlu Rapid Tes

redaksi
redaksi
Published: 5 Agustus 2020
Share
3 Min Read
SHARE

TANJUNG SELOR – Mulai 1 Agustus 2020, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tarakan, tidak lagi melakukan validasi surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test bagi masyarakat umum pelaku perjalanan moda transportasi laut jarak pendek (speedboat) antar pulau di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Informasi tersebut berdasarkan surat

KKP Kelas II Tarakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor SR.03.04/2/2214/2020 perihal Pemberitahuan Mekanisme Pengawasan Penumpang.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa dalam kegiatan pengawasan penumpang yang akan dilakukan selanjutnya lebih menitikberatkan pada pengawasan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan berupa pemeriksaan suhu tubuh, pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan baik secara manual maupun elektronik (e-HAC), serta pemeriksaan saturasi oksigen.

Pengawasan terhadap pelaku perjalanan, baik penumpang maupun awak speedboat juga dilakukan. Seperti kedisiplinan dalam penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak (physical distancing), dan penggunaan pelindung mata/wajah.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara Taupan Madjid mengatakan, terkait dengan tidak lagi dilakukannya validasi surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test bagi masyarakat umum pelaku perjalanan moda transportasi speedboat antar pulau di wilayah Kaltara memang benar. Bahkan, sudah ada moda transportasi yang tidak menggunakan rapid test sebagai syaratnya. Terutama untuk speedboat yang memiliki jarak tempuh 2 jam, seperti tujuan Tarakan-Tanjung Selor dan Tarakan-Bunyu.

“Kalau zona merah kan masing-masing daerah punya aturan sendiri. Sementara ini, kita masih menunggu keterangan resmi dari gugus tugas kabupaten/kota masing-masing. Kita berharap bagi daerah yang masih menggunakan rapid test agar diseragamkan dengan surat dari KKP Tarakan, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan,” kata Taupan.

Dishub Kaltara juga telah mengeluarkan edaran terkait pencabutan pembatasan jam operasional Pelabuhan SDF Tengkayu I sejak 3 Agustus kemarin. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05.550/548/Dishub-Set/VII/2020 sebagai perubahan atas surat edaran Nomor 550/416/Dishub-Set/VI/2020, tentang pengoperasian angkutan sungai dan danau penyebrangan dalam wilayah Provinsi Kaltara itu, memuat 7 poin.

Salah satu poinnya, calon penumpang wajib menjalankan protokol kesehatan, pihak pelabuhan juga wajib mempersiapkan fasilitas, cuci tangan beserta sabun. Kemudian, ruang tunggu dengan penanda jarak, serta alur penumpang datang dan berangkat, untuk meminimalisir kontak fisik.

Selain itu, dalam SE itu disebutkan waktu operasional pelayanan Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan kembali ke jadwal semula. Yaitu pukul 06.00 Wita sampai 17.00 Wita. Jadwal keberangkatan juga dikembalikan ke jadwal semula.(humas)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views:0
Share This Article
FacebookCopy LinkPrint

Pencarian

Berita Terbaru

  • CT Scan RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan Kembali Beroperasi, Pasien Tak Perlu Lagi Menunggu Lama untuk Pemeriksaan25 Juli 2026
  • DPW TMI Kaltara Dukung Don Muzakir Jadi Wamentan Gantikan Sudaryono25 Juli 2026
  • Kunjungi Polda Kaltara, Komisi III DPR Puji Kolaborasi Penegakan Hukum di Perbatasan25 Juli 2026
  • Pemprov Perkuat Koordinasi Penanganan Jalan Perbatasan Krayan Bersama Pemerintah Pusat24 Juli 2026
  • Pemprov Perkuat Langkah Percepatan Pembangunan Jalan Perbatasan Krayan24 Juli 2026

Advetorial

Pemprov Perkuat Koordinasi Penanganan Jalan Perbatasan Krayan Bersama Pemerintah Pusat
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Pemprov Perkuat Langkah Percepatan Pembangunan Jalan Perbatasan Krayan
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
RSUD Jusuf SK Siapkan Layanan Radioterapi, Bidik jadi Pusat Rujukan Kanker Regional Kalimantan
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Dari Trakindo Fest, Gubernur Serukan Kolaborasi untuk Kaltara yang Lebih Maju
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Berita Terhangat

ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Silaturahmi Perdana Kapolda dan Gubernur, Bahas Kerja Sama untuk Kemajuan Daerah

24 Juli 2026
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Kaltara Raih Hibah Internasional Rp19,99 Miliar untuk Restorasi Mangrove 2026–2028

24 Juli 2026
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Gubernur Perkuat Sinergi dengan BRI, Dukung Pengembangan UMKM

24 Juli 2026
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Pemprov dan TNI AL Perkuat Kolaborasi Keamanan Maritim

24 Juli 2026
PreviousNext
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?