TANJUNG SELOR – Mulai 1 Agustus 2020, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tarakan, tidak lagi melakukan validasi surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test bagi masyarakat umum pelaku perjalanan moda transportasi laut jarak pendek (speedboat) antar pulau di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Informasi tersebut berdasarkan surat
KKP Kelas II Tarakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor SR.03.04/2/2214/2020 perihal Pemberitahuan Mekanisme Pengawasan Penumpang.
Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa dalam kegiatan pengawasan penumpang yang akan dilakukan selanjutnya lebih menitikberatkan pada pengawasan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan berupa pemeriksaan suhu tubuh, pengisian Kartu Kewaspadaan Kesehatan baik secara manual maupun elektronik (e-HAC), serta pemeriksaan saturasi oksigen.
Pengawasan terhadap pelaku perjalanan, baik penumpang maupun awak speedboat juga dilakukan. Seperti kedisiplinan dalam penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak (physical distancing), dan penggunaan pelindung mata/wajah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara Taupan Madjid mengatakan, terkait dengan tidak lagi dilakukannya validasi surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test bagi masyarakat umum pelaku perjalanan moda transportasi speedboat antar pulau di wilayah Kaltara memang benar. Bahkan, sudah ada moda transportasi yang tidak menggunakan rapid test sebagai syaratnya. Terutama untuk speedboat yang memiliki jarak tempuh 2 jam, seperti tujuan Tarakan-Tanjung Selor dan Tarakan-Bunyu.
“Kalau zona merah kan masing-masing daerah punya aturan sendiri. Sementara ini, kita masih menunggu keterangan resmi dari gugus tugas kabupaten/kota masing-masing. Kita berharap bagi daerah yang masih menggunakan rapid test agar diseragamkan dengan surat dari KKP Tarakan, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan,” kata Taupan.
Dishub Kaltara juga telah mengeluarkan edaran terkait pencabutan pembatasan jam operasional Pelabuhan SDF Tengkayu I sejak 3 Agustus kemarin. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05.550/548/Dishub-Set/VII/2020 sebagai perubahan atas surat edaran Nomor 550/416/Dishub-Set/VI/2020, tentang pengoperasian angkutan sungai dan danau penyebrangan dalam wilayah Provinsi Kaltara itu, memuat 7 poin.
Salah satu poinnya, calon penumpang wajib menjalankan protokol kesehatan, pihak pelabuhan juga wajib mempersiapkan fasilitas, cuci tangan beserta sabun. Kemudian, ruang tunggu dengan penanda jarak, serta alur penumpang datang dan berangkat, untuk meminimalisir kontak fisik.
Selain itu, dalam SE itu disebutkan waktu operasional pelayanan Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan kembali ke jadwal semula. Yaitu pukul 06.00 Wita sampai 17.00 Wita. Jadwal keberangkatan juga dikembalikan ke jadwal semula.(humas)