Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Penyaluran DAU Kembali Normal
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
ADVETORIAL

Penyaluran DAU Kembali Normal

redaksi
redaksi
14 Mei 2020
Share
SHARE

TANJUNG SELOR – Penyaluran dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat ke Pemprov Kaltara tidak mengalami penundaan. Pasalnya, Pemprov Kaltara telah melaporkan hasil refocusing alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional.
“Berdasarkan informasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltara, dari hasil evaluasi Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu RI, laporan yang kita sampaikan sudah memenuhi kriteria, sehingga transfer DAU dari pusat batal ditunda. Sisanya segera ditransfer oleh Kemenkeu RI,” kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie didampingi Plt Kepala BPKAD Kaltara, Denny Harianto, Rabu (13/5).

Alhasil, sisa DAU pada bulan ini telah diterima BPKAD Kaltara melaui transfer Kemenkeu RI dengan Nomor SP2D 200191301009120 pada Selasa (12/5) lalu sebesar Rp 29 miliar. Dengan kata lain, Pemprov Kaltara telah menerima DAU pada Mei secara penuh sebesar Rp 85 miliar. “Tiap bulannya kita mendapatkan transfer DAU dari pusat sebesar Rp 85 miliar,” sebutnya.

Hasil penyesuaian APBD pun mengalami perubahan, dimana hasil laporan yang sebelumnya adalah Rp 109 miliar, kini menjadi Rp 467 miliar. Meliputi penyesuaian Belanja Pegawai sebesar 0,44 persen, Belanja Barang dan Jasa sebesar 44,57 persen dan Belanja Modal sebesar 22,71 persen.

Ini berdasarkan PMK 35 Tahun 2020, dimana kriteria penyesuaian APBD harus memenuhi 50 persen dari belanja barang dan jasa dan belanja modal untuk dirasionalkan sebagai upaya penanganan Covid-19. “Akan tetapi, PMK 35 tersebut cukup fleksibel. Artinya, jika daerah mengalami kesulitan dalam memenuhi rasionalisasi 50 persen untuk belanja barang dan jasa maupun belanja modal, ada keringanan untuk melakukan rasionalisasi sebesar 35 persen untuk akumulasi belanja barang dan jasa maupun belanja modal,” kata Irianto.

Apalagi, provinsi yang baru berusia 7 tahun ini masuk dalam kategori kapasitas fiskal yang rendah. Ini merujuk pada PMK Nomor 126/PMK.01/2019 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, yang menyebutkan provinsi termuda di Indonesia ini masuk dalam koefisien kemampuan fiskal daerah dengan nilai 0,282.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengancam akan menunda pencairan DAU kepada 65 daerah yang belum melaporkan penyesuaian APBD 2020. Laporan penyesuaian merujuk pada kebijakan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan dampak pandemi virus corona atau Covid-19. Ada 65 daerah yang belum menyampaikan laporan penyesuaian sampai dengan tanggal 7 Mei 2020,” ucap Sri Mulyani.

Atas catatan ini, Sri Mulyani melihat pemerintah pusat bisa memberi sanksi sesuai aturan perundang-undangan, dimana pemerintah bisa menunda pencairan anggaran pos lain, seperti DAU. Kami sudah menyampaikan kalau yang belum melakukan, kami akan melakukan semacam sanksi, yaitu penundaan untuk DAU-nya,” katanya.

Lebih lanjut, pemerintah pusat membutuhkan laporan penyesuaian anggaran daerah untuk menghitung keseluruhan kemampuan pemerintah pusat dan daerah untuk menangani dampak pandemi corona. Untuk itu, laporan penyesuaian ini sebenarnya dibutuhkan secara cepat. Apalagi, pembahasan laporan penyesuaian sudah sering disinggung dalam rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan para pemerintah daerah. Kebijakan realokasi dan refocusing pun sudah diumumkan sejak April lalu. (humas)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • DPRD Tarakan Tegaskan Komitmen Politik untuk Pemuda Lewat Raperda Kepemudaan 13 Juli 2025
  • Usulkan Raperda Kepemudaan, Dorong Peran Pemuda dalam Pembangunan Daerah 13 Juli 2025
  • DPRD Tarakan Gelar Paripurna Bahas Pengambilan Keputusan Raperda LKPD TA 2024 13 Juli 2025
  • Keselamatan Pelayaran Jadi Sorotan, Dirut Sidak Kapal PELNI di Surabaya 12 Juli 2025
  • Konflik Lahan di Gang Rukun RT 17 Karang Anyar Pantai Temui Titik Terang 12 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir