TARAKAN – Perbaikan jalan Hasanuddin 1 di Kelurahan Karang Anyar Pantai membutuhkan anggaran sekitar Rp 7 Miliar. Jalan tersebut, statusnya jalan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Hal itu, disampaikan Anggota Komisi 3 DPRD Kota Tarakan Dino Andrian saat rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD, Rabu (3/5/2023), bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Lurah Karang Anyar Pantai dan pemilik bengkel alat berat yang berada di Jalan Hasanuddin 1.
“Ini tindaklanjut dari kunjungan lapangan Komisi 3 beberapa waktu lalu, berdasarkan laporan masyarakat khususnya warga RT 18 Karang Anyar Pantai tentang adanya kerusakan jalan yang diakibatkan aktifitas naik turunnya alat berat dari kapal LCT. Hasil dari rekomendasi kunlap, kita meminta Dinas PUPR untuk memperbaiki dan menganggarkan perbaikan jalan yang dimaksud,” kata Dino.


Hanya saja berdasarkan laporan DPUTR Kota Tarakan, jalan Hasanuddin 1 ternyata statusnya ada 2 yaitu jalan kota dan provinsi. Jalan Hasanuddin 1 yang masuk jalan kota, mulai jalan protokol Mulawarman hingga masuk ke SMPN 12 Kota Tarakan. Sedangkan yang masuk jalan provinsi, dari SMPN 12 ke arah laut.
“Jadi tidak seluruh jalan Hasanuddin 1 itu jalan kota dan yang rusak dikeluhkan warga itu masuk jalan milik pemerintah provinsi. Makanya saat kunlap kita minta PUPR membuatkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) berkaitan dengan perbaikan jalan tersebut, kira-kira berapa habisnya,” jelas politisi Hanura.
Menurut penghitungan DPUTR, perbaikan sepanjang jalan Hasanuddin 1 membutuhkan anggaran sekitar Rp 7 miliar dengan pekerjaan dalam bentuk benton atau rigid. Karena statusnya jalan provinsi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan tidak memiliki untuk melakukan perbaikan jalan tersebut.
“Makanya dalam waktu dekat, Komisi 3 akan menyampaikan aspirasi warga soal kerusaka jalan Hasanuddin 1 ini ke Dinas PUPR Pemprov Kaltara,” ujarnya.
Dalam rdp ini, Komisi 3 juga memanggil pemilik bengkel alat berat PT. Sahabat Jaya dan memberikan rekomendasi, agar bibir jalan yang rusal saat dilalui untuk menaik dan turunkan alat berat diperbaiki pemilik bengkel.
“Kami minta itu diperbaiki pemilik bengkel dan kita memberikan waktu 7 hari kerja terhitung mulai hari ini. Sehingga jalan yang rusak itu, bisa dilalui masyarakat. Itu akan kita lihat 7 hari kedepan apakah yang bersangkutan bisa menunaikan kesempatan di rdp, kalau tidak dijalankan kita minta dinas terkait mencabut izin operasionalnya,” tambahnya.
Penyebab lain kerusakan Jalan Hasanuddin 1, adanya aktifitas penimbunan lahan. Akibat lalu lalang dump truck bermutan tanah, membuat kerusakan tambah parah.
“Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kelurahan, ada pengusaha di ujung melakukan kegiatan penimbunan. Makanya tadi kami minta Kelurahan Karang Anyar Pantai menyampaikan ke mereka agar memperbaiki jalan yang rusak, kalau tidak mau kita meminta agar menghentikan kegiatan itu,” pungkasnya.
Komisi 3 DPRD Kota Tarakan berharap kawasan Jalan Hasanuddin 1 yang merupakan kawasan strategis, bisa perbaiki dan diaspal atau dibeton. Supaya di daerah tersebut, tumbuh kawasan ekonomi baru di Kota Tarakan.
“Kalau perlu ditembuskan sampai ke RT 30 Karang Anyar Pantai, sehingga ada satu kawasan ekonomi baru terbangun disitu. Kedapan itu akan kami usulkan menjadi kawasan ekonomi baru, itu bisa kita lihat sekarang disitu banyak aktifitas mulai dari bongkar muat barang menuju kawasan pertambakan, kemudian ada aktifitas jual beli disitu dan secara geografis berada tepat dijantung kota,” ucapnya.
Sebelumnya DPUTR juga sudah mengajukan Jalan Hasanuddin 1 supaya di SK kembali menjadi jalan kota, hanya saja sampai sekarang belum ada jawaban dari Pemprov Kaltara.(sha)