TARAKAN – Menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan ke Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat, Komisi III mengundang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) khususnya Satuan Kerja (Satker) Balai Jalan Nasional Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk hadir dalam rapat dengar pendapat, Senin (30/12/2024).

Kepala Satker Balai Jalan Nasional Provinsi Kaltara Javid menceritakan, awal mula jalan tersebut merupakan kewenangan provinsi. Namun, diserahterimakan ke nasional pada Desember 2023. Sementara ploting anggaran untuk pengerjaan tahun 2024 sudah lebih dulu disepakati sebelum adanya penyerahan tersebut.
“Karena DIPA itu terbit November, sehingga anggaran perbaikan jalan tersebut belum ada untuk tahun ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tim Balai Jalan Nasional Provinsi Kaltara pun sempat melakukan tinjauan ke lapangan salah satunya di Jalan Akibalak. Dari hasil tinjauan tersebut karena belum adanya anggaran perbaikan, maka dilakukan penutupan lobang sementara.
’’Jadi lubang-lubang yang ada ditutup dahulu, sembari dilakukan pemasangan rambu,’’ jelasnya.
Sebelum pertemuan ini juga kata Javid, dirinya mendapatkan pesan WhatsApp dari warga terkait keluhan Jalan Akibalak. Dan juga dikirimkan link berita hasil kunjungan Komisi III DPRD Tarakan.
’’Di hari itu juga saya minta ke tim untuk dilakukan penimbunan jalan yang berlubang. Kami juga minta bantuan ke kontraktor yang ada bekerja sama dengan kami untuk ruas jalan lain,’’ ungkapnya.
Kendati begitu, di tahun depan perbaikan jalan sudah masuk dalam anggaran 2025, yang mana juga sudah diserahkan ke Gubernur Kaltara. Balai Jalan Nasional Provinsi Kaltara merupakan pengusul program yang akan diusulakan ke pusat.
’’ Jadi harapan kami nanti InsyaAllah di 2025 sudah bisa tertangani semua, untuk lokasi-lokasi jalan nasional di Tarakan. Dan ke depannya jika ada keluhan di masyarakat bisa langsung ke kami,” pungkasnya. (nri)



